Pelalawan :
Sidang lanjutan dugaan penggunaan ijazah dan indentitas milik orang lain di PN Pelalawan, kamis 01/08/2024 masih tahap pemeriksaan bukti surat dan saksi fakta dari penggugat.
Ada beberapa tambahan bukti surat dari penggugat yang memguatkan bahwa orang tua laki-laki Tergugat bukan Miyadi tetapi Mitro Samidi fakta dalam persidangan.
Hadir saksi kunci H.Darsono dan Amri yang selama ini melakukan investigasi langsung baik di Kabupaten Pelalawan maupun di Lampung Timur tempat dimana Ijazah Paket C di terbitkan.
Nofriyansyah,S.H.,C.Med Kuasa Hukum Penggugat kepada awak media mengatakan bahwa telah menghadirkan saksi kunci yang benar mengetahui permasalahan yang timbul di PN Pelalawan terkait dugaan penggunaan Ijazah dan indentitas milik orang lain yang digunakan oleh oknum anggota DPRD di Kabupaten Pelalawan.
“Saksi menjelaskan bahwa mengetahui dan telah melakukan investigasi ke sekolah SMP Kosgoro tempat almarhum Sunardi sekolah dan pihak sekolah menyatakan bahwa almarhum sunardi yang benar sekolah pada tahun itu dan tamat pada 26 Mai 1983 dan tidak ada nama sunardi dengan nama dan orang tua yang sama.
Saksi juga kemudian melanjutkan pernah ketemu dengan orang tua kandung Tergugat bernama Wakinah dan orang tua kandung Tergugat juga dan mengatakan bahwa ada anaknya yang bekerja didewan riau dan itu anak kandung saya,”terang orang tua tergugat
“Dan hasil penelusuran awak media dan beberapa LSM di Lampung Timur bahwa orang tua Tergugat bernama Wakinah hanya menikah satu kali dan dengan Mitro Samidi dan jika Tergugat menggunakan nama Miyadi dalam ijazah SMP Kosgoro patut diduga ijazah tersebut adalah milik orang lain,”ucap nofri
Kemudian kedua saksi H.Darsono dan Amri pernah langsung ke PKBM WACANA tempat terbitnya paket C milik Tergugat yang digunakan untuk syarat pencalonan anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dan mendaftar ke Kampus Swasta di pekanbaru dan saksi menyatakan bahwa surat keterangan pengganti Ijazah milik Tergugat telah dibatalkan dan sampai dengan saat ini masih berlaku pembatalan tersebut sesuai dengan tambahan bukti surat yang dihadirkan Penggugat hari ini.
Adapun pembatalan tersebut karena ada surat dari Polres Pelalawan, KPU Pelalawan dan Bawaslu Pelalawan yang minta keabsahan ijazah yang milik Tergugat dalam syarat proses pencalonan anggota DPRD Kabupaten Pelalawan tahun 2009-2014 silam.
“Karena setelah ditelaah oleh dinas pendidikan kabupaten lampung timur ternyata ijazah yang digunakan syarat untuk mendaftar pekaet C milik orang lain maka paket C milik Tergugat dibatalkan oleh dinas pendidikan lampung timur dan PKBM WACANA yang mengeluarkanya ijazah paket C pada saat itu,”ungkap H.darsono di persidangan.
“Dan itu juga akan dikuatkan oleh bukti tambahan dari Penggugat berupa rekaman vidio kepala sekolah PKBM WACANA dan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Timur yang menyatakan bahwa “Pembatalan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Milik Oknum Anggota DPRD Kabupaten Masih Berlaku Sampai Dengan Saat ini,”ucapan kepalasekolah Wacana di vidio.
Amri juga menjelaskan proses hukum yang dulu pernah bergulir di Polres Pelalawan saat ini sudah di hentikan SP3 dan saya sebagai jurnalis pernah konfirmasi langsung ke penyidiknya dan penyidik polres pelalawan mengatakan kepada saya bahwa proses hukum ini dihentikan karena sudah daluarsa bukan karena tidak terbukti dan jika ada yang akan membuat pengaduan baru maka kami akan proses kembali sesuai dengan hukum yang berlaku……Bersambung.(Team Redaksi)