Langkat,Sumut :
Dana BOS Reguler yang diturunkan pemerintah pusat melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud), tujuannya adalah untuk memenuhi standar layanan, minimal proses kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan Dasar dan Menengah, Khususnya di bidang sarana dan prasarana.
Lain halnya yang terjadi dengan pengunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 056009 Telaga Jernih, Jalan Kota Lama Desa Telaga Jernih Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat (Sumut) ini mendapat sorotan awak media dan LSM Anti Korupsi..
Karena di sinyalir pengunaan dana BOS disekolah tersebut, terkesan tidak tepat sasaran, dan layak untuk dipertanyakan dan diperiksa tentang Penggunaannya oleh pihak pihak yang berkompeten dan yang berwenang seperti inspektorat, BPK dan Kejaksaan Negeri Langkat,
“Sebab diduga penggunaan Dana BOS disekolah tersebut, terkesan sarat korupsi,
Berdasarkan aturan di Juknis yang ada, pengelolaan dana yang bersumber dari dana BOS untuk rehab ringan atau Rehabilitasi sekolah tidak dilarang dan ada dianggarkan.
“Dan ini tujuannya untuk meminimalisir kerusakan parah yang di alami oleh sekolah yang bersangkutan.
Dalam pantauan awak ini pada hari Jum’at 30/08/2024,kondisi plapon atau asbes sekolah tersebut tampak pada jebol dan bolong rusak parah.
Terkesan sengaja diabaikan dan tidak diperbaikin apa lagi direhab dan digantikan dengan asbes yang baru, oleh Plt.kepala sekolah yang berinisial NS itu, dan menurut keterangan yang didapat NS sudah sekitar tiga Tahun menjabat sebagai Plt.Kepala Sekolah disekolah tersebut, menggantikan Kepsek yang lama karena pansiun.
Padahal didalam dijuknis cukup jelas,kalau Dana BOS bisa dipakai untuk rehab sekolah, nilainya maksimal 20 persen dari BOS yang diterima masing – masing sekolah.
Dari hasil pantauan awak media Online ini dilokasi sekolah SD Negeri 056009 Telaga Jernih, tampak dengan jelas dimata umum,plapon atau pun asbes disekolah tersebut, terlihat pada jebol (bolong), bahkan meja untuk belajar para murid pun terlihat ada juga yang bolong, dan terkesan tidak direhab dan tidak diperbaikin oleh Plt. Kepala Sekolah NS.
Ketua LSM Lidik Kasus (Lembaga Investigasi data Indikasi Korupsi) dan LSM AJAK (Aliansi Jurnalis Anti Korupsi) Ridwan,Stp , saat dikonfirmasi awak media ini lewat telpon WhasApp pribadinya mengatakan, kalau memang benar penggunaan uang Dana BOS disekolah SD Negeri 056009 Telaga Jernih itu, tidak trasparan hal itu jelas layak untuk dipertanyakan dan dari LSM Lidik Kasus dan LSM AJAK siap buat pengaduan ke Kejati Sumut atau Kejari Lngkat,”ungkapnya
“Dalam surat pengduan nantinya kita meminta kepada Kejaksaan Negeri Langkat untuk segera memanggil dan memeriksa serta mengusut hingga tuntas soal penggunaan Dana BOS yang selama ini sudah dikelola oleh Plt.Kepala sekolah yang berinisial NS tersebut,
Saat awak Media Online ini melakukan check and rechcek kesekolah, pada Hari Jum’at (30/8/24) kemaren, Kepala Sekolah (SD Negeri 056009 Telaga Jernih itu tidak berhasil ditemui, dan ketika dicoba untuk di konfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp pribadinya dengan nomor 08526135xxxx hingga saat ini hanya ceklis satu / tidak aktif.(Team Redaksi)
Penulis Berita : Subur Syahputra