Berau – Balai kampung yang di bangun pada tahun 2018, yang di rencanakan akan direnovasi di tahun 2024 oleh pemerintah kampung dan telah di anggarkan dari ADK tahun 2024 kurang lebih sebesar Rp.800 juta rupiah oleh Bahtiar selaku Kepala kampung pulau balikukup Kecamatan Batu Putih Kabupaten Berau Kalimantan Timur diduga anggarannya disalahgunakan.
Menurut salah seorang warga, bahwa anggaran yang di anggarkan kurang lebih Rp.800 juta pada ADK tahun 2024 yang di peruntukan untuk pembangunan perbaikan Balai kampung pulau balikukup namun hingga saat ini tidak terwujud sementara anggaran yang di anggarkan untuk perbaikan balai kampung sudah cair di tahun 2024 kurang lebih Rp800 juta dan sudah masuk ke rekening kampung,”ucapnya
“Dan di akhir tahun 2024 tepatnya bulan Desember di laksanakan rapat dengan agenda perubahan anggaran, karena pemerintah kampung bingung mau di kemanakan anggaran ini sementara sudah masuk ke rekening kampung. namun justru dari anggaran yang di anggarkan perbaikan balai kampung di alihkan ke pembangunan jalan kampung di akhir tahun 2024 tepat bulan Desember lalu kurang lebih anggaran yang di pindahkan dari anggaran tersebut kurang lebih senilai Rp.300 juta rupiah.
“RS” salah satu warga kepada media ini mengatakan bahwa sisa dari anggaran tersebut senilai kurang lebih Rp.500 juta seharusnya disilvakan/dikembalikan namun hingga kini belum ada laporan pertanggung jawaban.
Atas dasar tersebut fendy ketua LSM Lidik Kasus (Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi) meminta kepada Kejaksaan Negeri Berau c/q Kejati Kalimantan Timur untuk memanggil Kepala Kampung Pulau Balikukup untuk dipanggil dan dimintai keteranganya terkait permasalahan ini sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.(Team Redaksi)