Kepulauan Meranti,Riau :
Proyek Pembangunan Jembatan Perawang Selat Akar Kecamatan Tasik Putripuyi di Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau senilai Rp.36.700.000.000,- (Tiga Puluh Enam Miliar Tujuh Ratus Juta Rupiah) menjadi sorotan awak media dan LSM Anti Korupsi.
PT.Nindya Cakti Karya Utama pada bulan oktober 2024 telah memulai melaksanakan proyek tersebut yang berasal dari APBD Provinsi Riau pada Satker Dinas PUPR – PKPP (Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan) Provinsi Riau.
“Namun anehnya pada bulan Desember 2024 pihak rekanan pelaksana pekerjaan meninggalkan proyek pekerjaan tersebut tanpa ada sebab yang jelas,”ungkap salah seorang masyarakat setempat.
Malah beredar isu bahwa kontrak PT.Nindya Cakti Karya Utama telah diputuskan oleh Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau karena dalam pelaksanaanya tidak sesuai SSUK ( Standart Syarat Umum Kontrak) dan SSKK (Standart Syarat Khusus Kontrak),”ungkapnya
Soni,S.H.,M.H.,C.Md.,C.CA.,C.LA Ketua Umum LSM Anti Korupsi akan menyurati KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Kejagung RI (Kejaksaan Agung Republik Indonesia) dan meminta untuk melakukan audit terhadap proyek Pembangunan Jembatan Perawang Selat Akar Tasik Putripuyi tersebut.
“Karena beredar isu bahwa pihak kontraktor pelaksana sangat besar mengeluarkan fee proyek untuk dibagikan kepada oknum-oknum pihak terkait yang terlibat dalam pemenangan dalam proses lelang terder proyek tersebut,”terang soni
Kita juga sudah menyurati pihak Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau tetapi sampai dengan terbitnya berita ini kita belum mendapatkan jawaban dari pihak Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Selanjutnya kami dari LSM AJAKNews.com (Aliansi Jurnalis Anti Korupsi) AJAR.or.id (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) Lidikkasus.com (Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi) bersama beberapa awak media akan menyurati KPK dan Kejagung dan meminta agar KPK dan Kejagung untuk memanggil Kepala Dinas Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dan Direktur PT.Nindya Cakti Karya Utama untuk dimintai keterangan terkait permasalahan Pembangunan Jembatan Perawang Selat Akar Tasik Putripuyi sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Sebab adanya dugaan KKN dalam proses pemenangan lelang Proyek Pembangunan Jembatan Perawang Selat Akar Tasik Putripuyi di Kabupaten Meranti Provinsi Riau yang terhenti saat ini yang melibatkan petinggi-petinggi di Provinsi Riau,”tutup soni……Bersambung.(Team Redaksi)