Kampar – Organisasi Anti Korupsi AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) sorot Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar yang diduga ada oknum pejabat yang kuasai proyek bernilai miliaran rupiah.
Soni,S.H.,M.H.,M.Ling.,C.Md.,C.LA Ketua Umum Aliansi Jurnalis Anti Rasuah mengatakan bahwa seluruh Proyek Penunjukan langsung (PL) kegiatan pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog Nasional tahun anggaran 2025, dengan total nilai mencapai Rp.3,4 miliar, diduga kuat dikendalikan oleh seorang oknum pejabat di internal dinas tersebut Senin (27/10/2025) di Pekanbaru.
“Benar pengelolaan proyek PL tersebut yang seharusnya dikerjakan oleh Kontraktor,justru di atur pengerjaan fisiknya oleh oknum pejabat Disdikpora berlangsung tertutup dan terpusat pada satu pihak,”terang soni
Malah proses pemilihan rekanan dan penentuan kegiatan disinyalir dilakukan tidak sesuai mekanisme, sehingga menimbulkan kecurigaan terhadap integritas Disdikpora Kampar.
“Situasi semakin panas setelah muncul kabar adanya “lempar bola panas” antara Kepala Dinas Disdikpora Kampar, Aidil, dengan bawahannya, Darsin, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menariknya, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Kamis (23/10/2025), Darsin justru memberikan pernyataan yang mengejutkan.
“Saya hanya bawahan, dan saya mengikuti arahan atasan saya,” tegas Darsin.
Pernyataan singkat namun tajam itu seakan mengisyaratkan adanya campur tangan langsung dari pimpinan dalam pengaturan proyek miliaran rupiah tersebut. Di sisi lain, Aidil selaku Kadis hingga kini belum memberikan tanggapan resmi meski berbagai upaya konfirmasi telah dilakukan oleh sejumlah media.
Kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi berpotensi mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan pengaturan proyek terstruktur yang melanggar prinsip transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Aliansi Jurnalis Anti Rasuah sedang mengumpulkan beberapa data untuk kelengkapan laporan ke Kejati Riau atas dugaan proyek disdikpora kampar dengan nilai Rp.3,4 miliar yang diduga dikuasai oknum pejabat setempat.
Dalam laporan tersebut kita meminta Kejati Riau untuk memanggil Kepala Dinas dan PPK untuk dimintai keterangan tekait permasalahan ini sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,”tutup soni…..Besambung.(Tim Redaksi)
