Buser 24 com . PEKANBARU- Di awal tahun 2022, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkoba dengan mengamankan 11 pelaku dan Barang Bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 80 KG.
Kapolda Riau, Irjen M. Iqbal menyebutkan, pada konferensi pers,Kamis (20/01/2022) di Mapolda Riau, pengungkapan kasus ini berawal pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2022 tim Subdit I mendapatkan informasi dari masyarakat tentang masuknya narkotika jenis shabu kapasitas besar dari Malaysia ke perairan Sepahat Kab. Bengkalis.
Didapati informasi,bahwa salah satu dari Sindikat telah berada di toko salon IWN kota Dumai. Tim Subdit I berkordinasi dengan tim Polres Bengkalis dan di backup oleh Almatsus Dit intelkam Polda Riau untuk memastikan informasi tersebut.
Kemudian diakukan penggeledahan dengan cara mendobrak pintu besi dengan linggis (penghuni tidak membuka pintu), tim menemukan 3 (tiga) pelaku an : SAP, EA als. EL dan FA. Hadil interogasi didapatkan informasi bahwa saudara EA tinggal di rumah kost yang berada di Jalan Anggur Dumai nomor 43 kamar 24.
Sekira Pukul 10.15 wib tim menuju rumah kost tersebut dan didapati 2 pelaku atas nama IS dan KM alias IC. Dilakukan penggeledahan badan didapati 2 (dua) paket Shabu dan 4 (empat) unit hp Android. Keduanya mengaku sebagai yang menjemput narkotika jenis Shabu sebanyak 6 (enam) tas ransel ke perbatasan laut Indonesia untuk dibawa ke wilayah Sepahat Bengkalis dan atas perintah EA.
EA mengakui bahwa sebanyak 6 (enam) tas ransel yang berisi Shabu telah diserahkan kepada saudara SYAF saat di perairan Sepahat Bengkalis dari para kurir laut (IK dan SA).
SYAF berhasil diamankan di rumah kos-kosan di jalan Lokomotif Perum Jondul baru Pekanbaru. SYAF mengaku narkotika jenis Shabu tersebut sudah diantar dan diterima oleh orang yang tidak dikenal atas perintah Bos Malaysia (barang tersebut sempat diletakkan di dalam rumah sewanya di Jalan Angkatan 45 Pekanbaru), yang mana ke 4 orang tidak dikenal tersebut mengambil dirumah sewa tersebut tanpa diketahui sdr. SYAF yang sudah diatur oleh Bos Malaysia.
Setelah itu tim melakukan pencarian 4 orang tersebut yang sempat ke rumah sewanya di Jalan Angkatan 45 menggunakan jasa 2 (dua) buah GOCAR yang mana antara kedua kurir tersebut tidak saling mengenal dimana kurir dari Surabaya berjumlah 2 (dua) orang dan membawa 3 (tiga) buah ransel serta kurir dari Bandung berjumlah 2 (dua) orang membawa 3 (tiga) buah ransel juga.
Pada pukul 20.00 diketahui keberadaan kurir dari Bandung berada di sebuah hotel di Pekanbaru, dan dilakukan penggeledahan di kamar 135 hotel tsb dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama RE dan RP yang datang dari kota Bandung. Mengaku diperintahkan oleh orang yang dikenalnya melalui via Whatsapp. (saat di geledah sedang menyusun narkotika jenis shabu di atas tempat tidur sebanyak 35 bungkus yang akan dimasukkan kedalam 2 (dua) buah koper yang baru dibelinya) dan menunggu perintah Bosnya.
Dari hasil Interograsi terhadap kedua orang laki-laki tersebut didapatkan nomor handphone pelaku lainnya. tim berhasil melacak keberdaan di sebuah Hotel di jl Sultan Syarif Qasim Pekanbaru.
Didampingi manajemen hotel, tim melakukan penggeledahan terhadap kamar 718 dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki bernama WN dan SR yang berasal dari Surabaya beserta barang bukti narkotika jenis Shabu sebanyak 45 bungkus yang dimasukkan ke dalam 2 (dua) tas koper.
Selanjutnya pada hari Minggu (17/2/2022) tim melakukan pengembangan ke Lapas Bengkalis untuk mengambil Narapidana saudara IL (berperan sebagai pengendali kurir darat dari Bengkalis ke Pekanbaru).
Dari perbuatan tersangka maka dijerat hukuman dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pidana dengan ancaman Hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.
Editor. zamri.