Buser24.Com.Langkat (Sumut) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam “Gerakan Mahasiswa Bersatu Kota Binjai” menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, Sumatera Utara yang beralamat di Jalan Jend Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, Jumat (28/1) sekira Pukul 10.30 Wib.
Dengan menggunakan pengeras suara (Toa) puluhan mahasiswa yang melakukan unjukrasa juga membacakan “Pernyataan Sikap”.
Menurut Asril Siregar sebagai kordinator lapangan, kami dari elemen mahasiswa kota Binjai yang ingin menjadikan Binjai sebagai salah satu Wilayah Bebas Korupsi (WBK) . Pergerakan yang diberi nama Gerakan Mahasiswa Bersatu Kota Binjai yang memiliki tujuan yang sama.
“Dengan diterbitkannya peraturan walikota Binjai no 27 tahun 2018 tentang perubahan tarif retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum terhadap peraturan daerah kota Binjai no 4 tahun 2011 tentang retribusi jalan umum,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, menurut Pasal 3 point’ (1) huruf (b) selain jalan Sudirman dan Jalan Ahmad Yani untuk parkir yaitu, kendaraan bermotor roda 2 sebesar Rp 1.000, roda 3 Rp 1.500 dan roda 4 sebesar Rp 2.500.
“Berdasarkan peraturan walikota Binjai diatas, kami melakukan pantauan pada sekitaran Binjai Millenial Market (BMM) di Kota Binjai, terdapat area parkir dibahu jalan nasional dan dibahu jalan provinsi yang digunakan sebagai area parkir dan dikenakan tarif berkisar Rp 3.000 untuk roda 2, dan Rp 5.000 untuk kendaraan roda 4,” ujar Asril Siregar.
Jika hal itu mengacu pada Peraturan Walikota Binjai nomor 7 tahun 2018, sambung Asril, maka kami menduga terjadi pungutan liar (pungli).
“Jika area parkir tersebut diserahkn kepada pihak ketiga, kami menduga area parkir tersebut tidak memiliki perijinan yang dibutuhkan. Namun jika pun ada ijinnya, maka area parkir tersebut perlu ditinjau kembali karena diduga mengganggu pengguna jalan yang berakibat menimbulkan kemacetan,” tegas para pengunjukrasa.
Para pengunjukrasa juga meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban Walikota Binjai terkait hal tersebut. “Kami juga menduga walikota Binjai tidak mampu memimpin kota Binjai,” kata Asril Siregar.
Menurut pengunjukrasa, Walikota Binjai tidak mampu memimpin Kota Binjai yaitu terkait dugaan tentang penunjukan Plt Kadis Perhubungan yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kota Binjai.
“Bagaimana seseorang bisa memeriksa dirinya sendiri terkait permasalahan regulasi parkir yang ada di Kota Binjai,” ujarnya.
Para pengunjukrasa juga menyinggung terkait SKTJ TP-TGR kelebihan bayar tunjangan komunikasi intensif anggota DPRD periode 2004-2008 yang diperpanjang.
Untuk itu, para pengunjukrasa meminta kepada Walikota Binjai untuk memanggil dan mencopot Plt Kadis Perhubungan, Kepala BPKPAD dan Kepala Inspektorat Kota Binjai karena diduga lalai dalam melaksanakan tugasnya.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk turut serta memberantas dugaan pungli di Kota Binjai. “Apabila Walikota Binjai, lebih baik mundur saja,” beber mereka.
Dalam aksi ini, para pengunjukrasa diterima oleh Asisten lll Pemko Binjai Meidy Yusri, untuk selanjutnya menyerahkan Pernyataan Sikap dari mereka.
Reporter: Andi/PB
Editor. zamri.