Ajar.or.id,Pekanbaru:
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) Soni membantah pernyataan Kuasa Hukum Tergugat yang menyatakan bahwa AJPLH tak penuhi syarat dalam perkara lahan 358 hektar di bathin solapan dengan Nomor Perkara : 01/Pdt.G/LH/2023/PN.Bls.
Soni, sabtu 04/02/2022 menjelaskan kepada awak media bahwa kog bisanya Kuasa Hukum tergugat menyatakan hal tersebut dan terbit dimedia lokal online di Provinsi Riau yang beralamat kantor redaksinya di kota Dumai Provinsi Riau tanpa konfirmasi ke Ketua Umum AJPLH.
Padahal pada saat sidang pertama Kuasa Hukum Tergugat Edi Azmi yang mewakili Tergugat Sdr Awaludin tidak hadir pada hari selasa 24/01/2023 dan pada saat sidang pertama tersebut legal litas dasar gugatan Legal Standing yang di ajukan di PN Negeri Bengkalis telah ditunjukan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara dan para pihak yang hadir.
“Sah atau tidaknya Legal Standing Penggugat bukan ditentukan oleh Kuasa Hukum Tergugat tapi itu adalah wewenangnya majelis hakim yang memeriksa perkara Nomor :01/Pdt.G/LH/2023/PN.Bls bukan wewenangnya Kuasa Hukum Tergugat,”ungkap soni.
Kami tegaskan bahwa LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) didirikan pada awal tahun 2020 tepatnya tanggal 9 Februari 2020 di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
Dengan menunjuk Soni,S.H sebagai Ketua Umum , Gunardi Sebagai Sekretaris, Irianto Ketaren,S.H Sebagai Bendahara dan Lukmanul Hakim,S.H Sebagai Ketua Dewan Pengawas dengan anggota Batara Mulia,S.H sebagai anggota Dewan Pengawas.
Karena terkendala waktu dan jarak serta sudah ada juga LSM Lingkungan (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup) yang telah didirikan sebelumnya maka untuk melegalkan Perkumpulan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup,baru dapat di lakukan pada tanggal 28 Agustus 2020 dan di Notariskan ke Kantor Notaris Husni Adam,S.H., M.Kn Kota Medan Sumatera Utara dengan No.Pendirian Perkumpulan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup Nomor: 22 Tanggal 28 Agustus 2020 dan telah memiliki Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU- 0008370.AH.01.07. Tahun 2020 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup.
“Namun pada 20 agustus 2022 dilakukan rapat mengurus untuk merubah kepengurusan karena ketua dewan pengawas meninggal dunia karena sakit dan menunjuk Sdr Batara Mulia Harahap sebagai sekertaris yang baru.
“Bukan pada 20 agustus 2022 didirikanya Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) itu salah seperti apa yang disampaikan dalam pemberitaan oleh kuasa hukum Sdr Awaludin,”terang soni.
Saya sudah konfirmasi kepada media yang menerbitkan berita dan mengirim bukti Akta pendirian AJPLH kepada awak media dan kuasa hukum tergugat dan mereka juga telah menerbitkan berita konfirmasi saya tersebut.
‘Insya allah selasa tanggal 14/02/2023 akan dilakukan mediasi pada perkara 01/Pd.G/LH/PN.Bls untuk yang pertama dan akan saya usahakan untuk hadir pada persidangan mediasi tersebut,”tutup soni.(Team Ajar)