Ajar.or.id,Pelalawan :
LSM Anti Korupsi pada hari Jumat,28/07/2023 resmi menyurati Kejaksaan Negeri Pelalawan terkait kasus dugaan adanya markup/penggelembungan anggaran di tiga Proyek Rekontruksi Jalan di Kecamatan Bandar Petalangan dan Peningkatan Jalan Kecamatan Pangkalan Kuras serta Rekontruksi Jalan Ukui-Kopai Kecamatan Ukui dan Jalan Tj Air Hitam Kecamatan Kerumutan Pekerjaan Aspal satu lapis di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
Benar LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) telah menyurati Kejaksaan Negeri Pelalawan terkait tiga proyek fisik yang ada di Kabupaten Pelalawan,”ungkap Soni Ketua Umum Aliansi Jurnalis Anti Rasuah.
“Dan dalam surat kami tersebut meminta kepada Kejari Pelalawan c/q Kasi Pidsus untuk memanggil pelaksana dan PPK serta yang bertanggung jawab terhadap tiga proyek tersebut.
Bahwa dari hasil Investigasi kami tersebut dan data yang kami miliki menemukan bahwa Pekerjaan Rekontruksi dan Peningkatan Jalan tiga Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan diduga adanya penggelembungan anggaran dan kwalitas aspal yang kurang baik dan tidak standart dengan nilai Pagu Rp.4.714.553.924, (empat miliyar tujuh ratus empat belas juta lima ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh empat rupiah) di Kecamatan Bandar Petalangan dan Rp.6.578.609.295, (enam miliyar lima ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus sembilan ribu dua ratus sembilan lima rupiah) di Kecamatan Pangkalan Kuras serta RP.12.329.478.459,- (dua belas miliyar tiga ratus dua puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh delapan empat ratus lima sembilan rupiah) di Kecamatan Kerumutan dan Ukui.
Kami dari Dewan Pengurus Pusat LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) dan beberapa awak media meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan c/q Kasi Pidsus Kejari Pelalawan untuk memanggil Pelaksana Pekerjaan dan PPK serta yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Dan kami dari LSM AJAR dan beberapa awak media juga akan terus mengawal kasus ini agar Kejaksaan Negeri Pelalawan dapat melakukan tindakan hukum jika memang terbukti dalam tiga proyek tersebut adanya indikasi markup anggaran serta kwalitas pekerjaan yang kurang baik dalam pelaksanaanya.
Sampai dengan terbitnya berita ini kami dari LSM Anti Korupsi dan beberapa awak media masih menunggu informasi selanjutnya atas surat yang sudah masuk ke Kejari Pelalawan dan telah kami tembuskan juga surat kami tersebut ke dinas terkait, Ketua DPRD dan Bupati Pelalawan….Bersambung.(Team Ajar)