Ajar.or.id,Painan:
LSM Anti Korupsi AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) dan LSM Lidik Kasus (Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi) sorot adanya dugaan beberapa anggota dewan yang langsung ikut serta mengatur dan menunjuk salah satu kontraktor untuk mengerjakan pokok pikiran anggota dewan di Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.
Saat team awak media dan LSM Anti Korupsi konfirmasi kepada salah satu anggota DPRD di Kabupten Pesisir Selatan yang namanya di rahasiakan beliau dengan gamlang mengatakan bahwa sudah menerima uang dari salah satu kontraktor dan kami harus menyerahkan pekerjaan kami tersebut kepada kontraktor yang telah memberikan kami uang,”ungkapnya
Soni,S.H, C.Md, C.CA, C.MPdI. Ketua Umum LSM AJAR dan Pendiri LSM Lidik Kasus mengatakan bahwasanya pokok pikiran rakyat tersebut yang punya kewenangan teknis dalam pekerjaannya adalah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tapi kenapa anggota dewan tersebut yang ikut serta menentukan kontraktornya dan pemenangnya.
“Harusnya anggota dewan hanya mengganggarkan pokok pikiranya dan menyerahkannya kepada salah satu dinas terkait agar program usulanya dapat terlaksana untuk masyarakat di daerah pemilihanya dan jangan ikut berbisnis proyek pula dengan menentukan kontraktor dan mengambil keuntungan dari proyek yang di anggrkan tersebut,”sebut soni
Seorang kabid di salah satu dinas yang namanya tidak ingin disebutkan mengatakan bahwa Dana Pokir Anggota Dewan DPRD Kabupaten sudah ada rekanan yang ditunjuk langsung oleh masing-masing anggota dewan untuk mengerjakannya.
“Dan malah tidak ada satupun kami di libatkan untuk menunjuk atau menentukan kontraktor mana yang layak dan pantas untuk mengerjakan proyek fisik dan pengadaan barang anggota dewan tersebut,”terangnya
Hasil investigasi LSM Anti Korupsi dan awak media menemukan bahwa kontraktor harus membayar 5% s/d 10% dari nilai kontrak proyek dana pokir anggota dewan agar kontraktor bisa mendapatkan proyek tersebut.
Kita sudah mendata mana-mana saja proyek yang di perjual belikan oleh anggota dewan dan kita dari LSM Anti Korupsi dan awak media akan terus ikut mengawasinya dan bila menemukan kecurangan nantinya dalam pekerjaa kami dari LSM Anti Korupsi dan beberapa awak media siap untuk melaporkanya langsung ke KPK di jakarta dan meminta kepada KPK untuk memangil anggota dewan dan Kontraktor yang terlibat untuk di periksa dan dimintai keterangannya terkait permasalahan tersebut,’tutup soni.(Team ajar)
Sudah lama aturan tu keluar bg Soni ya klw korupsi ma pasti tapi pasaran nya di Pessel kayak gini jadi mau gimana lagi semuah dewan perwakilan rakyat daerah dan pemimpin daerah bagus.