Mentawai :
Dua mega proyek penanganan jalan nasional di kepulauan mentawai provinsi sumatera barat bernilai ratusan miliyar jadi sorotan LSM Anti Korupsi dan LSM Lingkungan Hidup.
Hasil investigasi LSM Anti Korupsi dan LSM Lingkungan Hidup bersama beberapa awak media rabu,12/06/2024 menemukan tanah yang digunakan untuk pengerasan proyek dari kementerian umum direktorat jenderal bina marga balai pelaksanaan jalan nasional sumatera barat diduga menggunakan material tanah timbun ilegal.
Soni S.H.,M.H.,C.Md.,C.CA Ketua LSM Anti Korupsi dan LSM Lingkungan Hidup mengatakan kepada awak media bahwa hasil investigasi di lapangan menemukan adanya aktivitas penimbunan badan jalan dan bahu jalan menggunakan material yang diduga ilegal.
Karena adanya excavator/alat berat yang masih ada di lokasi tempat pengambilan material untuk penimbunan badan jalan dan bahu jalan dan malah ada yang masih berkerja juga,”ucap soni
“Bukan itu saja setelah di chek titik kordinat tempat diambilnya material untuk pengerasan badan dan bahu jalan ternyata masuk dalam kawasan hutan produksi tetap (HP), berarti material yang mereka ambil masuk dalam kawasan hutan negara.
Dan ini sesuai dengan peta kawasan hutan provinsi sumatera barat SK 35 /Menhut-II/2014 Tanggal 15 Januari 2013 dan telah di abdet juli 2021 “terang soni
Salah satu kontraktor yang ditemui awak media di kantor perwakilanya di mentawai mengatakan bahwa mereka membeli material untuk pengerasan badan jalan dan bahu jalan secara legal/resmi kepada CV.Naga Prima Kontruksi dan semuanya ada bukti fakturnya.
“Kemudian langsung dibantah oleh salah satu awak media bernama delau yang mengatakan bagaimana bisa dikatakan resmi sementara tempat pengambilan tanah timbun berada dalam kawasan hutan dan tidak memiliki izin tambang, berarti ada pelanggaran adminitrasi dan pemalsuan adminitrasi dalam proses pembelian material tanah timbun ini,”tegas delau
Soni menambahkan dalam waktu dekat ini akan membuat laporan resmi ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di jakarta agar KPK dapat segera turun ke Mentawai Provinsi Sumatera Barat dan melakukan pemeriksaan terhadap dua proyek dengan anggaran ratusan miliyar tersebut.
“Bukan hanya melaporkan ke KPK kita juga akan melakukan gugatan legal standing sesuai UU No.32 Tahun 2009 yaitu gugatan organisasi lingkungan hidup terhadap kerusakan yang telah ditimbulkan oleh aktivitas galian C yang digunakan untuk menimbun badan jalan dan bahu jalan proyek jalan nasional di pulau mentawai.
Nantinya dalam gugatan Sebagai Tergugat adalah CV.Mega Asri Cemerlang, Tergugat 1 CV.Naga Prima Kontruksi, Tergugat II PT.Rimbo Peraduan dan Turut Tergugat 1 PT.Adhi Karya, Turut Tergugat II Bupati Kepulauan Mentawai c/q Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Mentawai, Turut Tergugat III Dinas ESDM Provinsi Sumbar, Turut Tergugat IV Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam gugatan tersebut kita meminta kepada Tergugat, Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan reklamasi dan pemulihan objek sengketa yang berada dalam kawasan hutan yang telah mereka rusak dan berdampak terhadap lingkungan.
“Dan untuk menjamin pulihnya objek sengketa kembali ke keadaan semula setelah dilakukanya reklamasi maka kami dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hudup meminta kepada majelis hakim yang menangani dan memutus perkara ini untuk memerintahkan Tergugat, Tergugat 1 dan Tergugat II menyetor dana jaminan reklamasi ke dinas ESDM Provinsi Sumbar sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah),”tutup soni….Bersambung.(Team Redaksi)