PEKANBARU,ajar.or.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan satu orang tersangka dugaan Tindakan pidana korupsi pengambilan dana nasabah dan uang kas, dengan tindakan fraud yang terjadi di Kantor Bank Riau Kepri Syariah IKuala Kilan, Inhu Rabu (22/11/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi AR dalam dugaan tindak pidana korupsi pengambilan dana nasabah dan uang kas, dengan tindakan fraud yang terjadi di Kantor Bank Riau Kepri Syariah Kuala Kilan Inhu sejak 30 Juli 2018 hingga 5 Mei 2023.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan ekpose (gelar perkara) dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Sdr AR sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk – 09/L.4.5/Fd.1/11/2023 tanggal 22 November 2023.
Terhadap tersangka AR setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, dan selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan terhadap tersangka AR berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 11/L.4.5/RT.1/Fd.1/11/2023 tanggal 22 November 2023.
Adapun peranan tersangka yaitu pada 30 Juli 2018 sampai dengan 5 Mei 2023 di Kantor Bank Riau Kepri Syariah Kuala Kilan Inhu telah terjadi pengambilan dana nasabah dan uang kas dengan tindakan fraud yang dilakukan AR pada saat AR bertugas sebagai Teller dan Customer Service.
Bahwa tindakan fraud yang dilakukan AR yaitu pengambilan dana dari rekening nasabah dan pengambilan fisik uang kas Bank Riau Kepri Syariah Kuala Kilan Indragiri Hulu.
AR telah mengambil dana dari rekening nasabah dengan jumlah sebesar Rp5.254.771.304,00 (lima miliar dua ratus lima puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus empat rupiah) dan mengambil uang kas Kantor Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan dengan jumlah sebesar Rp2.210.537.000,00 (dua milyar dua ratus sepuluh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
Atas perbuatan AR tersebut, telah merugikan Negara dalam hal ini Bank Riau Kepri Syariah Kuala Kilan Inhu sebesar Rp7.465.308.304,- (tujuh miliar empat ratus enam puluh lima juta tiga ratus delapan ribu tiga ratus empat rupiah).
Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman di atas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap tersangka AR dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 (dua puluh) hari ke depan.
Tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
Penahanan satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengambilan dana nasabah dan uang kas, dengan tindakan fraud yang terjadi di Kantor Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan berjalan aman, tertib, dan lancar. (Am)