Ajar.or.id,Pekanbaru – Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi dari Selasa 18/04/2023 di Pelintung Kota Dumai yang terus melebar ke Kabupaten Bengkalis di perkirakan mencapai ± 1300 Hektar hingga saat ini.
Diduga lambannya penanganan karhutla diduga pada Rabu 19/04/2023 karena masalah adminitrasi wilayah antara dumai dan kabupaen bengkalis oleh petugas team manggala agni yang ada dilapangan.
Ini hasil dari temuan awak media dan LSM Lingkunagn Hidup dengan menggunakan Aplikasi Nasa Firm (Fire Imformation For Resourese Management Sistem) dan citra satelit di titik korninat N 1°36’45.7812”E, 101°39’27,072′ dan 101°39’14’E 1°38’11”N yang kita mundurkan ke tgl 18/04/2023 sampai dengan saat ini.
Jadi kita meminta kepada Polda Riau c/q Dirkrimsus dan Gakkum KLHK II Wilayah Sumatera adanya keterbukaan informasi fublik tentang penegakan hukum dan jumlah luas terhadap kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Dumai dan Kabupaten Bengkalis tersebut.
“Jangan kami para jurnalis yang peduli akan lingkungan ingin minta informasi terkait penegakan hukum atas kebakaran lahan tersebut semuanya bungkam dan tidak ada yang memberikan keterangan satupun,”ungkap Soni Ketua Umum LSM Lingkungan.
Dan kita minta agar kasus ini benar-benar di paparkan kepada fublik jangan ada yang ditutup-tutupi kalau luas lahan yang terbakar mencapai ribuan ya jangan dibilang hanya ratusan hektar malah puluhan hektar dan kita minta perusahaan yang lahannya terbakar harus di tindak tegas juga sesuai aturan yang berlaku.
Jangan ada kesannya tebang pilih dan terus masyarakat yang dijadikan korban sementara dari pihak perusahaan tidak tersentuh hukum, penegakan hukum seperti apa ini masyarakat pasti bertanyatanya nantinya.
Maunya sebagai penegak hukum saat dikonfirmasi terkait penegakan hukum yang dilakukan atas kebakaran hutan dan lahan tidak harus semuanya harus diam, ini menjadi pertanyaan bagi kami sebagai awak media dan masyarakat yang peduli akan lingkungan hidup.
“Kita juga harus tahu bahwa saat ini karhutla termasuk kejahatan luar biasa maka dari itu pihak korporasi yang lahanya mengalami kebakaran harus bertanggung jawab dan harus digugat mengunakan pertanggungjawaban mutlak (strict libiality) jangan lahan masyarakat saja yang di munculkan ke publik.
Karena informasi yang awak media dan LSM Lingkungan terima ada juga tiga perusahaan yang mengalami kebakaran, yaitu lahan PT.Sinar Mas Group, PT.Semporna dan PT.MNI dan ini juga harusnya ditindak apalagi lahan perusahaan tersebut berada di KHG (Kesatuan Hidrologis Gambut).
Intinya kami minta harus di tindak tegas, kalau tidak kami dari organisasi lingkungan hidup yang akan melakukan gugatan perdata terhadap perusahaan yang lahannya terbakar tetapi tidak di proses sesuai hukum yang berlaku.
Dan jika kami yang akan menggugat kami akan menarik kementerian lingkungan hidup dan kehutanan dan Gakkum KLHK dalam gugatan tersebut,”tutup soni.
Sampai terbitnya berita ini awak media belum mengetahui pasti berapa jumlah luas kebakaran yang sebenarnya terjadi di kabupaten bengkalis dan dumai karena dari pihak Polda Riau c/q Dirkrimsus dan Gakkum KLHK masih bungkam untuk memberikan keterangan kepada awak media dan LSM Lingkungan yang melakukan konfirmasi untuk mempertanyakan masalah tersebut…..Bersambung.(Team Ajar)