Kuantan Singingi,ajar.or.id :
Jaksa menetapkan dua orang tersangka di Kuantan Singingi terkait kasus dugaan tipikor pada Pembangunan Hotel Kuantan Singingi, pada Kamis (09/11/23).
Adapun 2 orang yang ditetapkan tersangka pada kasus ini, yaitu berinisial HY selaku mantan Kepala Bappeda Kabupaten Kuansing Periode Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2013, dan inisial S merupakan Kabag Pertanahan Periode Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2016.
Penetapan kedua tersangka itu berdasarkan surat sprindik yang diterbitkan sejak 2022 lalu.
“Bahwa telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Lalu tim melakukan ekspos dan berkesimpulan ada tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah pada kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi,” terang Kajari Kuansing, Nur Hadi,
Nurhadi menyebut hotel dibangun dengan APBD Pemkab Kuantan Singingi. Bahkan hasil penelusuran Korps Adhiyaksa sudah terpenuhi 2 alat bukti yang cukup menjerat kedua tersangka.
Jaksa mencatat kerugian keuangan negara yang bersumber dari APBD Kuansing sebesar Rp 22.637.294.608. Sehingga penyidik memutuskan menetapkan HY dan S sebagai tersangka.
“Penyidik untuk sementara baru menetapkan saudara HY dan S sebagai tersangka. Sesuai surat penetapan tersangka Nomor: B-1962/L.4.18/Fd.1/11/2023 tanggal 9 November,” katanya.
Setelah berstatus tersangka, keduanya langsung dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter dan dinyatakan sehat. Maka penyidik memutuskan untuk penahanan terhadap kedua tersangka.
“Kedua tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 hari ke depan,” kata Kajari.
Selain kedua tersangka, jaksa masih terus mengusut kasus tersebut. Pengusutan itu dimulai sejak 2022 lalu setelah mengendus ada dugaan korupsi di proyek mangkrak itu.(am)