SIJUNJUNG,ajar.or.id – Setelah melakukan penyidikan sejak 16 Juni 2022 dan 2 Nopember 2022, akhirnya pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Sumatera Barat, melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi APB Nagari Silokek, Kecamatan Sijunjung dan mantan Kepala UPTD Alat Berat, Dinas PUPR Sijunjung, pada Selasa (10/10/2023).
Penahanan terhadap tersangka, Wali Nagari Silokek, berinisial M, Bendahara berinisial RP, dan Sekretaris Nagari Silokek itu terkait dugaan korupsi dana APB Nagari 2018 – 2021, dengan total Rp.619.750.417,58,-.
Selain itu, mantan Kepala UPTD Alat Berat Dinas PUPR Sijunjung, US juga ditahan atas dugaan telah melakukan korupsi Rp331.525.000, pada tahun 2020-2021.
Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Sumatera Barat, Adi Nuryadin Sucipto,SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Fengki Andreas, SH,MH, pada Jurnalsumbar.Com, Selasa (10/10/2023).
Ia membenarkan, setalah dinyatakan P21 dan pada Selasa (10/10/2023), kedua kasus yang menghabiskan uang negara itu diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kelas IIA Padang.
“Pelimpahan kasus ini paling lambat ke Pengadilan Tipikor Kelas IIA Padang 14 hari. Tapi akan diserahkan secepatnya setidaknya 10 hari. Penahanan hari ini (Selasa-red) akan dilakukan setelah para tersangka diperiksa kesehatannya oleh dokter dari Puskesmas Gambok,”tambah Kasi Pidsus, Fengki Andreas,SH,MH.
Dalam pengungkapan kasus Tipikor tersebut, pihak Kejari Sijunjung membentuk Tim Khusus dengan koordinator Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Sumatera Barat, Adi Nuryadin Sucipto,SH, MH dan Ketua Tim Kasi Pidsus, Fengki Andreas,SH,MH serta dibantu tiga anggota, masing-masing; Ruliff Yugantra,SH (Kasi Datun), Reni Novita,SH (Jaksa Muda), Teguh Ghifari,SH(Ajun Jaksa) dan Theresya Agnes Anugrah,SH (Ajun Jaksa Madya).
Dengan lihai para penyidik itu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk menahan para tersangka.
“Dengan itikad baik, para tersangka menitipkan uang dugaan korupsi, seperti Wali Nagari M mengembalikan ke Kas Negara sebesar Rp51 juta, oknum Rp20 juta dan oknum MP Mengembalikan sebesar Rp10 juta, dengan total yang dikembalikan Rp81 juta dari Rp619.750.417,58 yang di korupsi,”tambah Kasi Pidsus, Fengki Andreas,SH,MH.
Sedangkan mantan Kepala UPTD Alat Berat, US mengembalikan keuangan negara sebesar Rp150.035.000, dari total Rp331.525.000 yang diduga dikorupsi. Meski sudah mengembalikan, namun proses hukum tetap dijalani para tersangka.
Ke-empat tersangka itu didampingi penasehat hukum dari kantor Hukum:Abel Tasman dan Rekan (Abel Tasman dan Riky Frbrian-red).
Atas dugaan korupsi tersebut, tersangka diancam pasal 2 dan 3 UU Tipikor oleh pihak penuntut umum Kejari Sijunjung, dengan ancaman selama empat tahun penjara.
Usai melaksanakan pemeriksaan, para tersangka resmi memakai baju oren tahanan Kejari Sijunjung untuk dititipkan ke Rutan Muaro Sijunjung.
“Selama pemeriksaan para tersangka proaktif termasuk ada niat untuk mengembalikan keuangan negara,”tambah Kasi Pidsus, Fengki Andreas,SH,MH.
Sekitar pukul 12.05 WIB, pakaian para tersangka dilucuti dan diganti pakaian orange dan diborgol menuju mobil tahanan Kejari.
Isak tangis para staf nagari dan keluarga tersangka tak tertahan. Selanjut ke-empat tersangka menuju ke Rutan Muaro sebelum digiring Pengadilan Tipikor Padang.(Red)