Buser24.Com.Langkat (Sumut) – Doni Syahputra selaku ketua MPI PK KNPI Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Sumatera Utara meminta aparat penegak hukum agar dapat menyelidiki proyek fisik di Desa Sangga Lima yang menggunakan anggaran dana desa tahun 2021.
Menurut Doni, mantan ketua KNPI Gebang 2 (dua) periode tersebut, ada kerjaan fisik yang diduga melenceng yaitu antara judul berbeda dengan yang dikerjakan .
Seperti hal nya proyek fisik dengan judul pekerjaan Leaning Parit Dusun VII dengan volume 166 meter, jumlah dana Rp 100.416.000, namun di duga dari bentuk fisik yang ada dilapangan diduga itu TPT (tembok penahan tanah) bukan pekerjaan Leaning.
Menurut keterangan masyarakat sekitar yang namanya minta jangan ditulis mengatakan, pengerjaan proyek leaning lebih sulit dan memakan banyak bahan material dibandingkan dengan mengerjakan tembok penahan tanah, ” kalau hanya pengerjaan 166 meter seperti ini, terlalu banyak anggaran yang mereka buat,” ucap nya.
Sementara dari papan pengumuman proyek dana desa yang tertera dan terpampang di kantor desa Sangga Lima, Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, ada pengerjaan leaning sebanyak 3 item yaitu no 1 dusun 7, no 2 dusun 1 dan no 5 dusun 8. Yang mana jumlah anggaran dan jumlah volume semua nya sama tanpa ada selisih sedikit pun, yaitu sepanjang 166 meter dan nilai Rp 104
0.416.000.
Untuk itu Doni berharap agar aparat penegak hukum dalam hal Polres Langkat untuk dapat memeriksa proyek tersebut, apa bila nantinya ditemukan hal yang merugikan negara, agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat awak media konpirmasi pada kepala desa Sangga Lima, Kecamatan Gebang, Langkat melalui pesan Whatshap, ” ini nama pekerjaan nya lening atau TPT, Kades menjawab jumpa aja langsung bang, abang kan kenal sama saya
Saat ketemu langsung dengan kades Sangga Lima guna konpirmasi langsung di Tanjung Pura Selasa (1/2/2022) mengatakan kalau Dusun 1, 7 dan 8 kedalaman parit nya 3 meter, dan semua yang dikerjakan tersebut sesuai bestek dan gambar dari konsultan, ucap kades Sangga Lima. (Redaksi)
Editor. zamri.