Inhil,Rau :
LSM Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan MAKALAH (Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Hutan) www.makalah.or.id resmi akan melakukan Gugatan Legal Standing Gugatan Organisasi Lingkungan Hidup terhadap Koperasi Cita Harapan dan PT.Agro Sarimas Indonesia di Desa Pekan Tua dan Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
“Benar setelah kita melakukan investigasi dan mengambil titik kordinat di lahan kebun sawit yang dikelola oleh Koperasi Cita Harapan dan PT.Agro Sarimas Indonesia, ternyata lahan sawit yang mereka kelola selama ini masuk dalam kawasan hutan negara,”ungkap Noben Darma Sipangkar,S.H Ketua Umum LSM Lingkungan Bidang Kehutanan di Pekanbaru, Sabtu 19/10/2024.
Dan ini sesuai dengan Peta Kawasan Provinsi Riau SK 903 terbaru bahwa lahan yang masuk dalam kawasan hutan mencapai ribuan hektar yang dikelola oleh Koperasi Cita Harapan dan PT.Agro Sarimas Indonesia selama ini.
Kita masih melakukan overlay dan membuat peta berapa sebenarnya yang masuk dalam kawasan hutan yang dikuasai oleh Koperasi Cita Harapan dan PT.Agro Sarimas Indonesia saat ini.
“Jika sudah selesai kita akan langsung memasukan gugatan legal standing ke PN Tembilahan,”terang noben.
Selain kita memasukan gugatan legal standing ke PN Tembilahan kita juga akan buat pengaduan resmi ke Gakkum KLHK pusat dan Kejaksaan Agung di Jakarta.
Karena mengolah, mengerjakan, menguasai, dan merubah peruntukan menjadi perkebunan kelapa sawit suatu kawasan hutan tanpa ada izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum di bidang Kehutanan dan melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 50 ayat (2) hurf a,dan c Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja , yang berbunyi “ Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah “ Jo. Melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam Kawasan Hutan“;
“Untuk laporan kami nantinya ke Gakkum KLHK dan Kejaksaan Agung di jakarta meminta kepada Gakkum KLHK dan Kejaksaan Agung untuk memanggil Ketua Koperasi Cita Harapan dan Pimpinan PT.Agro Sarimas Indonesia untuk dimintai keterangan terkait permasalahan tersebut sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,”tutup noben…..Bersambung.(Team Redaksi)