
Rohul, Ajar.or.id – Maraknya kasus korupsi Dana BOS dibeberapa daerah bukanlah kejadian yang terisolasi di Indonesia. Korupsi Dana BOS sendiri telah menjadi masalah yang mengkhawatirkan yang menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap sistem pendidikan dan kemajuan sekolah. Seperti baru-baru ini yang terjadi di SMAN 1 Ujung Batu Kab. Rokan Hulu (Rohul), dimana oknum kepsek berinisial LA sudah ditetapkan menjadi tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS.
Program BOS sendiri yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan bantuan keuangan kepada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia guna meningkatkan akses pendidikan dan mutu pendidikan. Namun sangat di sayangkan, ada beberapa kasus dimana Dana BOS dikorupsi oleh oknum-oknum kepala sekolah yang tidak bertanggung jawab dengan meraup keuntungan pribadi.
Soni,S.H.,M.H.,M.Ling Ketua Umum LSM Anti Korupsi mengatakan bahwa data yang dikeluarkan oleh Kemendikbud yang kami miliki berupa LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) Dana BOS dari tahun 2020 s/d 2024, kami melihat dan menganalisa bahwa Korupsi Dana BOS bukan saja terjadi di SMA Negeri 1 Ujung Batu akan tetapi kami menduga kuat terjadi juga dibeberapa SMA Negeri lainnya di Kabupaten Rokan Hulu. Dimana kami menilai ada banyak Penggunaan Dana BOS dari tahun 2020 s/d 2024 yang sangat tidak masuk akal dan mencurigakan terutama saat terjadi Pandemik Virus Covid-19 di Tahun 2020 s/d 2022.
Seperti kita ketahui bersama bahwa tahun 2020 dan 2021 adalah masa terparah Pandemik Covid-19 diseluruh dunia termasuk Indonesia yang mana seluruh kegiatan manusia dibatasi hanya di rumah aja dan salah satunya adalah kegiatan proses belajar mengajar dan aktivitas sekolah lainnya untuk menghindari penularan dan penyebaran virus covid-19 di kalangan siswa kala itu, sehingga proses belajar mengajar dilakukan secara Daring atau Online. Akan tetapi kami menduga oleh beberapa oknum kepala SMA Negeri di Rohul memanfaatkan Pandemik Covid-19 ini untuk memperkaya diri sendiri.dengan melakukan transaksi belanja & kegiatan Fiktif yang melanggar Protokol Kesehatan atau PPKM seperti “Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler, Kegiatan Assesmen, serta Pemeliharaan Sarana Prasarana Sekolah” dengan angka ratusan juta rupiah tiap tahunnya,”terang soni
Untuk diketahui bersama bahwa di tahun 2019 s/d 2022 sistem belanja Dana BOS belum menggunakan sistem Aplikasi SIPLah (belanja Online), karena SIPLah sendiri diluncurkan oleh Kemendikbud berdasarkan PMK 58/03/2022 dan mulai dilaksankan bertahap dari bulan Juli 2022, namun penerapan sistem Aplikasi SIPLah mulai merata dilakukan di seluruh sekolah di tahun 2023 dengan tujuan mengontrol penggunaan Belanja Dana BOS itu sendiri. Meskipun sistem belanja sudah menggunakan alikasi SIPLah, namun masih aja banyak terjadi kasus Korupsi Dana BOS yang dilakukan oleh oknum-oknum kepala sekolah di beberapa daerah.
Sampai berita ini diterbitkan, para oknum-oknum kepala SMA Negeri di Rohul masih bungkam perihal Konfirmasi dugaan korupsi Dana BOS yang telah kami layangkan. Dan untuk itu kami akan segera menyiapkan Surat Laporan resmi atas temuan Dugaan Korupsi ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar dilakukan Pemeriksaan menyeluruh demi terbongkarnya dugaan kuat praktek korupsi dibeberapa SMA Negeri di Rohul, Riau sehingga memberikan rasa kepercayaan yang tinggi kepada masyarakat agar kita bisa bersama-sama meningkatkan sumberdaya manusia Indonesia yang bermutu tinggi dan bermoral baik yang dimulai dari sekolah,”tutup soni.(Team)