Ajar.or.id,Pekanbaru :
Kasus penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU 14.29.26130 di Jln Lintas Samudera Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi masih terus saja berlanjut yang sebelumnya buntut dari kasus tersebut penyidik Polda Riau telah dilaporkan ke Kabid Propam Polda Riau dan kini Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Jaksa Pengawas Kejaksaan Tinggi Riau dan Jaksa Muda Agung Pengawasan di Jakarta, Rabu 26/07/2023.
Benar kami dari LSM AJAR ( Aliansi Jurnalis Anti Rasuah ) Rabu 26/07/2023 Resmi melaporkan Jaksa Penuntut Umum yang menangani Kasus Penyalahgunaan BBB Subsisdi di SPBU 14.29.26130 di Inhil tersebut,”ungkap Soni Ketua Umum LSM AJAR.
“Selain kita melaporkan oknum jaksa tersebut ke Jaksa Pengawas di Kejaksaan Tinggi Riau kita juga buat laporan resmi ke Jaksa Muda Agung Pengawasan di Jakarta.
Kami dari Dewan Pengurus Pusat LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) dan beberapa awak media meminta kepada Kepala Kejaksaan Agung melalui Jaksa Muda Agung Pengawasan untuk memanggil dan memeriksa Oknum Jaksa yang menangani Kasus Perkara : PDM-120/TMBIL/04/2023 Penyalahgunaan Minyak Subsidi di SPBU 14.29.26130 di Jln Lintas Samudra Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dengan melakukan intimidasi terhadap kedua terdakwa Sdr Bai Dowi dan Harmoko di Lapas Tembilahan untuk mengganti atau memutuskan kuasa dari Kantor Hukum Ahmad Muhajir, S.H dan Partners dan jika terdakwa tidak mau menuruti kemauanya maka oknum jaksa tersebut mengancam akan memperberat hukuman para terdakwa tersebut,”terang soni.
Setelah viral di beberapa media pihak JPU Inhil telah melakukan Hak Jawab terhadap pemberitaan beberapa media online dan mengatakan bahwa:
- Informasi yang beredar terkait jaksa mengintimidasi Ahmad Baidowi dan Harmoko adalah tidak benar, karena tim JPU tidak pernah sama sekali menyuruh, mendatangi ataupun melakukan intimidasi terhadap terdakwa untuk mencabut kuasanya.
- Bahwa terdakwa sudah secara jelas menyatakan di persidangan yang dihadiri oleh pngacara tersebut, bahwa para terdakwa berinisiatif untuk mencabut kuasanya. lalu hakim minta para terdakwa untuk membuat surat pernyataan secara tertulis.
- Bahwa terkait surat pernyataan yang dibuat Ahmad Baidowi dan Harmoko, setelah kami konfirmasi kepada yang bersangkutan, bahwa surat pernyataan tersebut dibuat oleh Harmoko dan Baidowi setelah mereka mancabut kuasanya secara lisan di depan persidangan.selanjutnya Baidowi dan Harmoko membuat surat pernyataan tersebut dengan cara disuruh oleh pengacaranya terdahulu, yang mana baidowi dan harmoko disuruh menyalin tulisan yang ada di handphone pengacara tersebut, selain itu para terdakwa juga tidak mengetahui apa maksud dari surat pernyataan tersebut.
“Namun yang tidak masuk akal dari hak jawab JPU Inhil tersebut adalah bahwa pada Poin ke 3 terkait peryataan Sdr Baidowi dan Harmoko pihak dari JPU Inhil menyebutkan bahwa surat pernyataan tersebut dibuat oleh Harmoko dan Baidowi setelah mereka mancabut kuasanya secara lisan di depan persidangan, Senin 10/07/2023 padahal surat peryataan itu di buat jelas sebelum mereka mencabut kuasanya secara lisan di depan persidangan yaitu pada Kamis 15/06/2023 di dalam lapas tembilahan,”tegas soni.
Intinya semua bukti pendukung juga sudah kami lampirkan saat kami membuat laporan ke Jaksa Pengawas di Kejati Riau dan ke Jaksa Muda Agung Pengawasan di Jakarta.
Kami dari LSM Anti Korupsi dan Beberapa Awak Media meminta kepada Kepala Kejaksaan Agung di Jakarta melalui Jaksa Muda Agung Pengawasan untuk dapat menindak tegas oknum kejaksaan tersebut yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai anggota kejaksaan dan telah melakukan penyalahgunaan wewenang atas jabatan yang dimilikinya.
Tidak berkemungkinan kita dari LSM Anti Korupsi dan beberapa wak media akan melaporkan pihak yang lain dalam kasus ini jika ternyata dalam kasus ini pihak dari Manager dan Owner SPBU yang sudah jelas terlibat dalam kasus Penyalahgunaan BBM ini tidak ikut dilibatkan, karena sudah jelas beberapa bukti dan fakta di persidangan manager terlibat langsung dalam proses pengaturan dan yang menentukan harga dalam penjualan Penyalahgunaan BBM subsidi tersebut”tutup soni…..Bersambung.(Team AJAR)