Padang,Ajar.or.id– Ketua Umum (Ketum) Aliansi Jurnalis Anti Rusuah, Soni.,S.H.,M.H.,C.Md. menyorot proyek pemasangan batu pemecah ombak atau batu grib di Pantai Padang, di kawasan Muara Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Ketua Umum (Ketum) Aliansi Jurnalis Anti Rusuah, Soni menegaskan kontraktor dan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) V melaksanakan pembangunan harus benar-benar serius. Karena dana yang digunakan tersebut bersumber dana uang rakyat.
“Ya, kalau itu uang negara berarti uang rakyat. PT. INANTA BHAKTI UTAMA harus bekerja sesuai aturan. Begitu juga BWSS V jangan bermain. Ini akan kami kawal proyek ini sampai tuntas,” tegas Soni yang juga owner 20 media lokal maupun nasional dan juga seorang advokat.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan proyek, kontraktor harus mentaati dan memakai material serta bahan BBM yang legal. Karena, hal tersebut diatur dalam peraturan dan undang-undang yang berlaku.
“Jika ada indikasi kami siap melaporkan. Karena itu, bertentangan dengan aturan yang berlaku. Kami minta jangan main api,” terangnya dengan tegas.
Pantauan LSM Anti Korupsi di lapangan proyek pembangunan pengaman pantai Padang ini bernomor kontrak HK.02.03/BES.SV-PJSA.IAKR/SP.l.02/2023 tanggal 04 Mei 2023 dengan nilai kontrak, Rp. 14.260.699.000,- dan masa pelaksanaanya selama 240 hari. Adapun memulai pekerjaan ini terhitung dari tanggal 4 Mei 2023 hingga Desember 2023.
Dari pantauan di lapangan terlihat sejumlah material berukuran kecil terpasang di beberapa titik pemasangan batu pemecah ombak di Pantai Padang.
Selain dari itu, hilir mudik kendaraan pengangkut material batu juga terlihat semrawut. Karena ditemukan lumpur-lumpur tanah bekas sisa angkut material di Jalan dan akses jln terganggu.
“Ya banyak serakan lumpur membuat jalan jadi licin,” Yudi Barau pengendara yang melintas di kawasan itu.
Terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Pengaman Pantai Padang, BWSS V, Ilyas Firman mengatakan, pekerjaan yang dilaksanakan tersebut sudah sesuai dengan RAB.
Menurutnya, dalam pemasangan tersebut, setidaknya terdapat dua jenis batu yang dipasang. Pertama,
Batu berukuran minimal 1.150 kg (besar) dan batu berukuran 200-300 kg (kecil).
Ia menjelaskan, masing-masing jenis batu mempunyai fungsinya sendiri di mana batu besar berfungsi sebagai struktur utama dan batu kecil berfungsi sebagai pengisi.
“Adapun batu kecil sebagaimana tampak dalam pantauan di lapangan merupakan serpihan dari batu besar ketika proses pemasangan sehingga dimanfaatkan sebagai pengisi rongga. Material batu sendiri diambil dari quarry yang ada di Lubuk Alung,” jelasnya.
Sementara, hingga berita ini diturunkan, Manager Proyek dari PT. INANTA BHAKTI UTAMA, Awaludin Rao saat di konfirmasi Team LSM Anti Korupsi terkesan bungkam.
Sebab, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Awaludin Rao tidak menjawab. Padahal, pesan konfirmasi detik24jam.com tampak sudah baca atau centang biru.(Team)