Buser24.com | Aceh Tamiang.
Salah satu Lembaga Manajemem Aset Negara (LMAN) melalui PT Bank Aceh Syariah Cabang Kualasimpang sebagai bank penyalur uang ganti rugi atas lahan pembangunan jalan tol Binjai-Langsa II Segmen Aceh Tamiang.
Pihak Pimpinan PT BAS Cabang Kualasimpang, Muhammad Syah, dalam pertemuan tersebut, mengatakan bahwa “pembayaran ganti rugi pembangunan jalan tol segmen Aceh Tamiang ini direalisasikan untuk dua kecamatan yaitu, kecamatan Manyak Payed dan Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang” sebutnyasebutnya, Senin (07/02/2022).
Muhammad Syah mengatakan “Total semua pembayaran untuk ganti rugi untuk didua kecamatan ini sebesar Rp126 Miliar, masing – masing Rp83 Miliar ganti rugi untuk tanah masyarakat dan Rp43 Miliar untuk tanah HGU PT Socfindo.
“untuk kecamatan Manyak Payed, kampung yang akan dilakukan pembayaran ganti rugi meliputi kampung Krueng Sikajang, Bandung Jaya dan Paya Baru. Sedangkan kecamatan Karang Baru meliputi Kampung Paya Tampah, Afdeling Kebun Seleleh dan Kampung Menangini”, Sebut Muhammad Syah.
Lanjut Muhammad Syah mengatakan “Ganti rugi kepada tiap-tiap pemilik lahan langsung dibayarkan melalui rekening masing-masing yang telah membuka buku rekening di PT BAS Cabang Kualasimpang, Data yang masuk ke pihaknya, sebanyak 166 bidang tanah dari dua kecamatan tersebut yang harus dibayarkan ganti rugi.
Di akhir penyampaiannya, Muhammad Syah mengatakan “Saya ucapkan terima kasih kepada Pemkab Aceh Tamiang yang telah memberikan dukungannya dan kepada Lembaga Manajemem Aset Negara (LMAN) yang memberikan kepercayaan kepada PT BAS sebagai penyalur pembayaran lahan ganti rugi tol Binjai-Langsa II Segmen Aceh Tamiang,” ucapnya.
Di kesempatan yang sama, Bupati Aceh Tamiang, Mursil mengatakan bahwa “uang yang diserahkan melalui rekening Bank Aceh sepenuhnya milik penerima ganti rugi. Dan jangan sampai ada oknum tertentu yang memanfaatkan situasi ini dengan tujuan mengambil sebagian uang tersebut.
“Ini sepenuhnya milik ibu, bapak. Kalau ada petugas yang datang minta dengan alasan apapun, jangan kasih. Proses ini semua gratis, jadi tidak ada yang harus dibayar ke petugas,” tegas Mursil.
Dirinya siap mendampingi warga membuat laporan ke penegak hukum bila nantinya ada yang kedapatan menjadi korban pungutan liar. “Kalau nanti kejadian, laporkan ke saya. Saya sendiri nanti yang melaporkan ke jaksa, ke polisi,” tegasnya.
Reporter : Andi