Buser 24 com . SELATPANJANG – Polres Kepulauan Meranti melaksanakan kegiatan Penegakkan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) terhadap personel dalam rangka persiapan pelaksanaan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2022.
Kegiatan dalam rangka pemeriksaan surat-surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan personel yang dilaksanakan pada Selasa (1/3/2022) itu dipimpin oleh Kasi Propam Polres Kepulauan Meranti, Iptu Benny A. Siregar SH MH juga diikuti oleh Kabag Ops Polres Meranti, AKP Yudi Setiawan SH MH dan Kasatlantas, AKP Deswandi SH.
Dari kegiatan Gaktiblin tersebut ditemukan 1 (satu) orang personil yang memiliki SIM C telah mati atau habis masa berlaku. Kemudian untuk personel yang terjaring tersebut langsung ditilang dan diperintahkan untuk memperbaharui SIM C yang telah mati tersebut.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH mengungkapkan bahwa, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kepulauan Meranti akan melaksanakan operasi Keselamatan Lancang Kuning tahun 2022 mulai tanggal 1 hingga 14 Maret mendatang.
“Sebelum dilaksanakan untuk umum, operasi kita laksanakan terlebih dahulu menyasar kepada personel,” ungkapnya.
Kapolres AKBP Andi Yul juga menyampaikan, dalam pelaksanaan operasi Lancang Kuning ini, personel akan melakukan razia terhadap pengendara yang tidak mempunyai kelengkapan berkendara.
“Personil kita (Satlantas) akan melakukan razia pengendara mulai 1 Maret (hari ini). Jadi, kepada seluruh masyarakat pengguna jalan kita imbau supaya menaati peraturan lalu lintas, seperti memakai helm dan melengkapi surat-surat bekendara,” ujarnya.
Adapun 7 sasaran prioritas operasi Lancang Kuning tahun 2022, yakni para pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, mengemudi kendaraan dibawah pengaruh alkohol atau narkoba, pengendara dibawah umur, menggunakan HP saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman (khusus pengendara mobil), melawan arus lalu lintas, dan melebihi batas kecepatan maksimal.***
Editor. Zamri.