PEKANBARU,ajar.or.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melimpahkan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi di Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu Syariah Duri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (24/8/2023). Tersangka berinisial AM dan FI.
AM merupakan Pemimpin Seksi Pembiayaan PT BRK Cabang Pembantu Syariah Duri, sedangkan FI selaku Pelaksana Pembiayaan. Para tersangka diduga melakukan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan murabahah kepada debitur.
Proses tahap II ini dilaksanakan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Setelah itu, kedua tersangka ditahan jaksa di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan.
“Para tersangka diduga melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum, berupa pemberian fasilitas pembiayaan murabahah kepada debitur,” ujar Bambang, Kamis petang.
Bambang menjelaskan, perbuatan tersangka bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi PT BPD Riau Nomor: 134/KEPDlR/2008 tanggal 3 November 2008 tentang Pedoman Pembiayaan iB Usaha Mikro dan Kecil Bank Riau Syariah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
“Perbuatan para tersangka dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1.103.660.905,27. Ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau,” jelas Bambang.
Bambang memaparkan, tim JPU Kejati Riau dan Kejari Bengkalis kini tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara untuk kepentingan penuntutan perkara. Dalam waktu dekat, berkas tersangka dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam kasus ini, ada 2 tersangka lainnya. Mereka adalah S dan EDS, selaku mantan pimpinan bank daerah syariah cabang pembantu Duri.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Riau, nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar lebih.
Dalam menangani kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa fotocopy SK Direksi Bank tentang SOP Pembiayaan Usaha Mikro dan Kecil, resume executive summary, fotocopy dokumen kredit 4 debitur, serta fotocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya rekening bank milik debitur.(am)