Buser24 – Sergai -Sangat disayangkan tindakan Kepala lingkungan (KEPLING) dikelurahan pekan Dolok masihol kabupeten sergai Senin 7/2/2022 itu mendatangi rumah Warga dengan meminta warga agar hadir di kantor kelurahan untuk menjelaskan Peraturan Bupati dan Permen tentang adanya pungutan PTSL / PRONA Tahun 2019 tersebut hingga sampai ke ranah hukum Polres serdang bedagai
Kemudian 8 kepling merekayasa dengan membuat surat pernyataan agar masyarakat tidak keberatan telah dipungut biaya pengukuran Rp 400 ribu dari 300 persil sangat disayangkan
Surat pernyataan itu disertai materai 6000 harapan 8 kepling tersebut bisa dipahami warganya, namun hal itu sudah terlambat sertifikat tanah yang di janjikan dari tahun 2019 sampai 2021 tidak terealisasi hingga sampai saat ini
Kemudian masyarakat yang keberatan terkait pungutan uang Rp 400 ribu tersebut diarahkan agar hadir ke kantor kelurahan setelah kepling menerangkan Isi Perbup dan Permen 2022
Diminta menanTanda Tangan surat pernyataan tidak Keberatan Atas pungutan uang Dugaan Pungli Dan Penipuan Di Program Prona/PTSL Gratis tersebut
Sementara kasus laporan dua ibu rumah tangga sebut saja Harum Melati Barus (55) memberikan uang Rp 400 ribu kepada kepling 2 kemudian Nurhaidah Jambak (50) telah dipungut uang Rp 1 juta kepada kepling 5 tanah lapang
Polres Sergai tertanggal ( 24/1/2022) dalam dugaan pungli serta penipuan program PTSL/PRONA gratis (27/6/2019) oleh para Kepling terasebut menjadi sorotan dan perbincangan masyarakat Kabupaten Sergai terutama di kecamatan Dolok Masihul
Laporan warga ke Polres Sergai pekan lalu guna untuk menindak lanjuti dugaan pungli dan termaksud penipuan membuat para Kepling kelurahan pekan Dolok Masihul tersebut kasak kusuk dan mendatangi rumah – rumah warga guna mendapat tanda tangan dari mereka di surat pernyataan yang telah di konsep pihak Kepling bahwa tidak ke Beratan atas kutipan yang di lakukan mereka (Kepling RED)
Bentuk surat pernyataan tidak keberatan yang telah di konsep para Kepling bahkan sudah di persiapkan materai ironisnya masyarakat awalnya telah membuat surat pernyataan sangat keberatan atas pungutan yang di lakukan oleh para kepling sertifikat selam 3 tahun itu belun sampai ketangan masyarakat yang sudah memberi uang kemudian ditampung kepling
Muncul lagi mengatas namakan awak media sebut saja Junaidah alias (Ida Kacuk ) (47) warga kelurahan pekan Dolok Masihul ketika di temui di lapangan saat melancarkan misinya menyebarkan surat pernyataan tidak keberatan kepada warga yang mana telah di pungut uangnya dalam kasus tersebut Minggu ( 7/2/2022) mengatakan kepada wartawan saya di sini hanya penengah diminta tolong para Kepling untuk mendatangi dan menanda tangani surat pernyataan tidak keberatan di pungut biaya oleh Kepling kepada warga dan saya tahu bahwa surat pernyaatan yang saya bagikan ini akan menimbulkan jebakan secara hukum kepada warga” ungkapnya
Masih Inda Kacuk tambahnya saat di konfirmasi yang mengaku – ngaku sebagai orang media kepada wartawan kamu kan tahu saya adalah orang media bahkan dua media yang aku pegang makanya ini tupoksi saya untuk menengahi dalam hal ini”ungkapnya lagi
Kemudian Lurah Husnul Arifin Ketika di konfirmasi di kediamannya tentang suruhan kepling yang bernama junaidah alias (Ida Kacuk) yang dari pintu ke pintu kerumah warga tuk meminta warga agar menanda tangani surat pernyataan tidak keberatan Husnul Arifin mengelak seakan tidak tahu menahu
Masih Husnul Arifin lanjut dia melakukan kegiatan seperti itu dan itu semua di luar sepengetahuan saya apa lagi ada perintah atau surat kuasa dari saya tuk melakukan kerumah – rumah warga agar menanda tangani surat tidak keberatan tersebut dan ini melanggar dari kewenangan saya bahkan ini menambah semangkin runcing permasalahan intinya seprti itu, lagi pula dia ( Ida Kacuk) itu siapa …? tidak ada hak dalam urusan masalah ini “tegasnya.
Harum Melati Br.Barus bersama suaminya bpk Udin dan Nurhaidah Jambak ketika di konfirmasi Senin(07/02/2022) tadi malam kami di datangi Kepling V, VI dan Kepling VIII ( Faisal Pulungan , Turmuji dan zulhamdani) menyarankan tuk datang ke kantor lurah serta menjelaskan tentang perbup dan Perment mengenai PTSL bahkan meninggalkan copyan tentang peraturan perbup dan permet tersebut,
Kami jawab sama mereka lanjut (Kepling) kenapa baru ini kalian jelaskan ada perment perbup , kenapa tidak dari dulu waktu kalian mengambil uang kami hingga sampai ini pun sertifikat nya tidak jelas sebut Harum Melati
Rony Syahputra wartawan Satya Bhakti itu saat dikonfirmasi mengatakan Harapan masyarakat kepada pihak 8 Kepling kelurahan pekan dolok Masihul seharusnya tidak melakukan hal – hal keburukan dalam proses perjalanan hukum dengan melalui orang suruhan mereka mendatangi warga untuk menanda tangani surat pernyataan tidak keberatan dalam kasus dugaan pungli dan penipuan di program Prona /PTSL gratis
Begitu juga orang suruhan Kepling yang mengaku – ngaku sebagai insan pers agar memahami tupoksi ke jurnalisanya bukan serta Merta menggunakan kartu ke anggotanya tuk kepentingan pribadinya seperti apa yang di lakukan Ida Kacuk yang telah menyalahi dan mencedrai pandangan miring masyarakat terhadap jurnalis ungkap Rony. (Tim/HS 24)
Editor. Zamri.