Buser24.com, Mataram (NTB) – Sat Resnarkoba Polresta Mataram tampaknya tidak main-main untuk memiskinkan tersangka kasus narkoba sesuai perintah Direktur Narkoba Polda NTB. Terbukti satuan yang di komandoi Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE tersebut telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas dasar tersangka kasus Narkoba yang telah mendapatkan putusan Hakim dengan 14 tahun Penjara dan saat ini sedang menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan.
Keterangan ini disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK saat gelar konferensi pers di gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, Jum’at (04/02/2022).
KaPolresta yang didampingi Waka Polresta Mataram AKBP Syarif Hidayat dan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE mengatakan bahwa kasus TPPU ini adalah kasus perdana yang diungkapkan oleh Polresta Mataram hingga dinyatakan P21 oleh Jaksa.
“Ini kali pertama Polresta Mataram menerapkan tersangka kasus TPPU pada tersangka kasus Narkoba. Ini membuktikan upaya memiskinkan tersangka kasus Narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram guna memberikan efek jera,”tegas Kapolresta.
Adapun informasi singkat terkait tersangka narkoba yang saat ini di terapkan TPPU tersebut bermula dari diamankannya tersangka pada 30 Juni 2020 lalu atas kasus narkoba dengan barang bukti 3,5 Kilo gram. Dari pengungkapan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan, bahwa hasil penjualan atau bisnis narkoba, tersangka membeli sejumlah barang-barang rumah tangga dan aksesoris serta satu unit rumah di wilayah kota Mataram.
“Jadi tersangka ini berbisnis narkoba yang hasilnya untuk membeli perabot, barang-barang lainya serta satu unit rumah di wilayah kota Mataram sementara tersangka tidak punya pekerjaan tetap,”jelasnya.
Untum menyita atau mengamakan seluruh aset serta membekukan tabungan yang berada di beberapa Bank atas nama tersangka, maka Polresta Mataram menerapkan tersangka dengan kasus TPPU selanjutnya mengamankan seluruh aset tersebut. Berkas tersangka TPPU ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh tim penyidik kejaksaan. Ini terlihat melalui surat dari Kepala Kejaksaan negeri Mataram bernomor B-423/N2.10/Eoh.1/01/2022 tertanggal 8 Januari 2022 mengenai pemberitahuan perkara pidana Atas nama SR yang disangkakan pasal (3) dan (4) UU no 8 tahun 2010 telah dinyatakan lengkap (P21).
“Tersangka yang berinisial SR, alamat Punia kecamatan Mataram, Kota Mataram tersebut saat ini sedang menjalani putusan hakim atas kasus narkoba tahun 2020 lalu,”jelasnya.
Adapun sebagai barang bukti atas TPPU ini adalah 1 unit rumah, Berbagai barang perabot Rumah Tangga, Buku rekening 2 Bank, Data Transaksi berupa sejumlah kwitansi, sejumlah data transaksi dari / melalui bank BCA dan Mandiri dengan menggunakan nama rekening atas nama tersangka SR.
“Dari keseluruhan aset dan barang yang telah diamankan tersebut bernilai sekitar 1 Miliard rupiah,”ungkap Heri.
Heri menyampaikan kepada seluruh masyarakat kota Mataram untuk tidak bermain-main lagi dengan narkoba, segera berhenti bila ada yang masih menjalankan bisnis haram ini karena melalui TPPU akan dimiskinkan siapapun tersangka kasus narkoba di wilayah ini.
Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Mataram mengatakan bahwa kasus ini menjadi contoh di Polda NTB dimana TPPU yang di ungkapkan oleh Polresta Mataram ini adalah pertama kali yang digarap hingga tembus kepada P21 sesuai surat dari kepala Kejaksaan tersebut.
“Kasus Ini merupakan yurisprodensi yang akan menjadi contoh untuk seluruh polres jajaran Polda NTB. Bahwa apa yang menjadi perintah Dirnarkoba Polda NTB untuk memiskinkan siapapun pelaku narkoba di wilayah NTB dapat kita terapkan,”pungkas Yogi.(*/Syef)
Editor:AS