PEKANBARU,ajar.or.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengingatkan jajaran Pemerintah Provinsi ataupun Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Hal tersebut disampaikan Johanis Tanak saat melakukan Sosialisasi Anti Korupsi dan Sosialisasi Whistleblowing System (WBS) di Ruang Auditorium Gedung Menara Lancang Kuning, Senin (25/9/2023).
Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, Wakil Gubernur Riau (Wagubri, Edy Natar Nasution, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto, serta bupati/wali kota dan sekda beserta istri se Provinsi Riau.
Johanis Tanak mengingatkan agar jajaran Pemprov, Pemkab/Pemko di Riau untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi, sebab sepanjang ada indikasi dugaan terlibat dalam tindak pidana korupsi maka KPK akan tindak tegas secara hukum.
Ia mengatakan, bahwa KPK dalam menjalankan aksinya tidak selamanya menindak korupsi didalam ruangan saja, akan tetapi ada banyak mata-mata yang mengintai. Untuk itu, Johanis Tanak meminta jajaran Pemprov, Pemkab/Pemko di Riau tidak melakukan perbuatan terlarang tersebut.
“Jangan kalian (jajaran Pemprov, Pemkab/Pemko di Riau) melihat bahwa KPK tidak ada di daerah. Saai ini dunia sudah tidak ada lagi batas sebab ada teknologi. KPK punya semua teknologi tersebut. Jangan sampai kalian sedang menikmati uang rakyat, tiba-tiba dipanggil KPK,” tegasnya.
Wakil Ketua KPK menyebut sesuai UU nomor 19 tahun 2019, bahwa tupoksi KPK diantaranya pencegahan, koordinasi, monitor, supervisi, penindakan, dan eksekusi.
“Saya pesankan jangan bermain dengan tindak pidana korupsi karena KPK akan bertindak. Tidak ada tindak pidana korupsi yang tidak dieksekusi oleh KPK,”tegas Johanis Tanak. (Am)