Pelalawan,Riau :
Pada hari Kamis 18/01/2024 sidang gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) perdana antara Ibu Harsini melawan Bapak Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Dapil 3 Kecamatan Kerumutan dan Ukui di kawal oleh beberapa awak media dan LSM.
Sidang perdana Perkara No. 01/Pdt.G/2024/PN Plw di tunda dikarenakan Ketua Majelis Hakim yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan langsung ada kegiatan di Pengadilan Tinggi Riau yang tidak dapat ditunda,”ungkap salah seorang majelis hakim dalam persidangan.
Sidang Perkara No.01/Pdt.G/2024/PN Plw di Ketuai Oleh Majelis Hakim Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan langsung Bapak Benny Arisandy,S.H.,M.H dengan Hakim Anggota Alfin Ramadhan Nur Lubis,S.H.,M.H dan Muhamad Ilhan Mirza,S.H.,M.H.
Kuasa Hukum Ibu Harsini sebagai Penggugat dari Kantor Hukum Brotherson Law Office Soni,S.H.,M.H.,C.Md.,C.CA mengatakan dalam gugatan PMH tersebut sebagai Tegugat I Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan sdr Sunardi, Tergugat II Universitas Lancang Kuning Pekanbaru, Turut Tergugat I Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) WACANA, Turut Tergugat II Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Dinas Peindidkan Pemuda dan Olahraga, Turut Tergugat III Badan Pengawas Pemilu Kabuapten Pelalawan, Turut Tergugat IV Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan.
“Namun yang hadir dalam sidang perdana ini hanya “Tergugat I” Bapak Sunardi Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, dan Tergugat II Universitas Lancang Kuning Pekanbaru tidak hadir, Turut Tergugat I Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) WACANA juga tidak hadir, Turut Tergugat II Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Dinas Peindidkan Pemuda dan Olahraga juga tidak hadir, Turut Tergugat III Badan Pengawas Pemilu Kabuapten Pelalawan juga tidak hadir, Turut Tergugat IV Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan hadir tetapi terlambat, setelah sidang berakhir baru dari Pihak KPU Pelalawan datang,”terang soni.
Sidang ditunda untuk dua pekan kedepan yaitu pada hari Kamis 01/02/2024 untuk agenda pemeriksaan kehadiran para pihak dalam persidangan dan berkas-berkas perkara lainya.
Terpisah Amri Ketua SIJI (Suara Independent Jurnalis Indonesia) Kabupaten Pelalawan yang membawahi ada 50 media baik lokal maupun nasional akan mengawal kasus ini agar majelis hakim dapat memberikan keputusan dengan seadil-adilnya.
“Benar kami dari SIJI (Suara Independent Jurnalis Indonesia) Perwakilan Daerah Kabupaten Pelalawan telah Menyurati Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan C/q Majelis Hakim Yang Memeriksa Perkara No.01/Pdt.G/2024/PN Plw
Perihal : Pengawalan Pemberitaan Kasus Perkara PMH (Perbuatan Melawan Hukum) No.01/Pdt.G/2024/PN Plw An Sunardi Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan.
Dan ini kami lakukan dalam mengawal kasus ini agar benar-benar transparan dan agar publik juga tahu akan kebenaranya akan keputusan nantinya dari tingkat bawah yaitu Pengadilan negeri sampai dengan ke tingkat Makamah Agung,”jelas amri
Karena hasil dari penelusuran beberapa awak media maupun LSM nasional di beberapa PN (Pengedilan Negeri) di indonesia masih adanya perkara yang diperjualbelikan dan diperdagangkan.
“Modusnya bila mana ada perkara yang masuk ke meja mereka maka perkara tersebut hanya dijadikan sebagai sumber penghasilan tambahan tanpa memperhatikan hakikat keadilan hukum yang sebenarnya yang harus dijujjung tinggi sebagai wakil tuhan di muka bumi ini.
‘Karena jika kami dari Organisasi Pers menemukan adanya dugaan “MAFIA HUKUM” dalam perkara ini kami tidak segan-segan akan melaporkan kasus ini ke KY (Komisi Yudisial),sebab kami juga telah menebuskan surat kami ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Ketua Makamah Agung di Jakarta, Komisi Yudisial di Jakarta, Ketua Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru Tutup Amri….Bersambung.(Team Redaksi)