Pekanbaru :
AJP GAS dan CV Harapan Gas yang beralamat di Jln Siak 2 Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru diduga melakukan pencemaran Limbah B3 Carbide Residu yang berdampak terhadap kerusakan kepada lingkungan.
Soni Ketua Umum LSM Lingkungan Hidup mengatakan bahwa ada salah seorang warga masyarakat sekitar tempat pengelolaan gas tersebut menyebutkan bahwa sisa dari limbah B3 carbide residu AJP GAS dan CV Harapan GAS berserakan dan tidak dikelola dengan baik di lokasi usaha mereka,”ucapnya
Atas dasar informasi dari masyarakat tersebut kita menyurati AJP GAS dan CV Harapan GAS terkait hal tersebut untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi.
“Dan Jika dalam waktu 3 hari tidak ada tanggapan surat yang telah kita kirimkan tersebut maka kita akan membuat laporan resmi ke Balai Gakkum Wilayah Sumatera di Medan,”terang soni
Karena jika limbah ini berserakan dan tidak di kelola dengan benar maka pelaku usaha dapat dijerat dengan undang-undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai telah diubah di dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah serta dapat dipidana tambahan dengan perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan.
Sebelumnya dari awak media rabu 29/05/2024 sudah melakukan konfirmasi terhadap salah satu penanggung jawab terhadap perusahaan tersebut berinisial “TY” namun pesan whatsapp awak media dan telepon adari awak media tidak di balas dan diangkat olehnya sampai dengan saat ini…..Bersambung.(Team Redaksi)