Buser24.com PEKANBARU – Pada Senin, 7 Maret, 2022, Solidaritas Jurnalis Pro Lingkungan (Soju Pro-L) akan melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru sekitar pukul 10.00 Wib.
Aksi demonstrasi Soju Pro-L ini adalah kali kedua setelah aksi pertama pada Jumat, 4 Maret 2022 kemarin. Dimana pada pada Jumat tersebut para jurnalis tidak berhasil menemui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Makmun Murod. Murod tidak berada ditempat lantaran terjangkit virus COVID-19 dan melakukan Isolasi Mandiri (Isoman).
Menindaklanjuti dari hari Jumat tersebut, Soju Pro-L kembali mendatangi Dinas LHK Riau. Aksi demonstrasi ini untuk mendesak agar Makmun Murod memberikan informasi terkait kasus-kasus yang terjadi di Dinas LHK yang dipimpin Makmun Murod.
Kasus-kasus tersebut di antaranya adalah soal dugaan suap pembebasan alat berat yang membabat hutan lindung di Bukit Batabuh Kuansing. Dimana kasus tersebut hingga kini belum ada keterangan lanjut apakah dilanjutkan ke pidana atau berhenti tanpa ada penjelasan.
Kemudian juga Soju Pro-L mempertanyakan terkait kasus temuan yang diungkapkan Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, pada Rabu (16/2/2022) bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau ternyata telah melakukan verifikasi lapangan atas kepemilikan kebun sawit di dalam kawasan hutan oleh Ketua Asosiasi Petani Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung. Verifikasi lapangan itu berlangsung 9 Juli 2018 hingga 11 Juli 2018.
Menurut Yusri, hal terungkap dalam surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi kepada Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi tanggal 4 Oktober 2018. Surat tersebut bernomor 490/PPLHK/4229.
Hingga Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI mempertanyakan sikap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Mamun Murod yang tidak kunjung menindaklanjuti surat Direktur Pengaduan, Pengawasan dan dan Sanksi Administrasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tertanggal 7 Januari 2019.
Tak hanya itu, Ketua YRHW Tri Yusteng Putra mengatakan, bahwa Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) yang dipimpin Gulat ME Manurung, diduga membekingi para cukong-cukong yang membuka perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan, setidak-tidaknya di Provinsi Riau, dengan kedok mengedepankan nama petani.
Selain itu juga Soju Pro-L juga ingin mempertanyakan soal adanya informasi dugaan bahwa Makmun Murod menggunakan yayasan yang diduga tak jelas memungut uang kepada perusahaan-perusahaan perkebunan sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI) atas dalih dana adopsi pohon.
Dari kasus-kasus tersebut hingga kini belum seutuhnya terungkap ke publik. Bahkan Makmun Murod saat dikonfirmasi jurnalis melecehkan para pekerja pers dengan memblokir nomor sambungan telepon.
Sikap Murod ini sungguh merugikan publik lantaran informasi secara otomatis ditutup. Padahal apa yang dilakukan Makmun Murod tersebut telah merugikan publik untuk mendapatkan informasi yang jelas dan berkualitas.
Atas pelecehan terhadap kerja-kerja jurnalis, Soju Pro-L mendesak Makmun Murod untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pekerja pers.
Dalam aksi ini akan di-ikuti oleh berbagai jurnalis dari berbagai media pemberitaan.
(Team)
Editor. Zamri.