Buser24.com, Kota Bima, NTB (04/01) – Awal tahun 2020, Polres Bima Kota, menunjukkan komitmennya memberantas jual edar Minuman Keras (Miras) di wilayah hukum setempat.
Faktanya, Senin (2/1) malam kemarin, Sat Narkoba melalui Tim Cobra Bravo dibawah pimpinan Aipda Anasrullah, menggerebek dan menyita puluhan botol miras diberbagai lokasi yang didugakan sebagai penjual dan pengedar barang haram itu.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tamrin, mengabarkan, penyitaan miras itu, menjalankan perintah Kapolres Bima Kota dan sesuai dengan Perda Kabupaten Bima Nomor 05 tahun 2013 dan KEPRES No. 03 Tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Tidak itu saja sambung Kasat Narkoba, penyitaan miras menindaklanjuti perintah Kapolres Bima Kota, untuk melaksanakan kegiatan razia yang berada di wilayah hukum Polres Bima kota tepatnya di Kecamatan Sape Kabupaten Bima, sebagai langkah antisipasi banyaknya tindakan kriminal yang berawal dari mengkonsumsi minuman beralkohol,guna tercipta situasi yang aman dan kondusif.
Barang bukti yang disita totalnya berjumlah 77 botol miras. Diantaranya pada pemilik SD warga Nggaro Sape sebanyak 6 botol sedang dan 2 botol miras jenis Sofi.
Kemudian di pemilik JH warga Naru Sape 3 botol besar dan 7 botol besar jenis Sofi serta 12 botol jenis Bir Bintang. Pada pemilik MR warga Desa Naru Sape, disita 7 botol sedang dan 10 botol jenis Sofi serta 20 botol jenis Bir Bintang.
“Seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk dimusnahkan pada saatnya nanti,”tutup AKP Tamrin.(Hum/Aenuddin)
Editor:AS