Ajar.or.id,Bengkalis:
LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) resmi melakukan gugatan legal standing terhadap pengusaha asal dumai berinisial AW di PN Negeri Bengkalis dengan Nomor Perkara: 01/Pdt.G/LH/2023 yang sidang perdananya pada hari selasa 24/01/2023.
Dasar hukum gugatan LSM Lingkungan Hidup terhadap sdr AW adalah telah mengolah/mengerjakan dan mengalih Fungsi Kawasan Hutan Negara tanpa izin dari Kemetrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pusat dan telah mengabaikan Ketentuan Undang-undang No.41Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo Undang-undang Nomor :18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Peusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp.100.000.000.000,-(seratus miliyar rupiah) dan berdasarkan undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 50 ayat (3) bahwa setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dimana pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah);
Namun selain melakukan gugatan LSM Lingkungan Hidup yang bermitra dengan beberapa media dan LSM Anti Korupsi juga melakukan pengaduan terhadap sdr AW yang diduga melakukan kejahatan usaha perkebunan yang berada di Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
“Bambang Indaryanto ketua AJPLH Provinsi Riau mengatakan bahwa diduga Sdr Aw telah melakukan kejahatan perkebunan dan melakukan manipulasi laporan pajak, malah diduga tidak membayar pajak sama sekali atas lahan seluas ± 357,68 hektar yang berada dalam kawasan hutan sejak tahun 2005 sampai dengan saat ini.
Dalam pengaduan LSM Anti Korupsi kita meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis cq Kasi Pidsus untuk memanggil Sdr AW untuk dimintai keterangan terkait permasalahan tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,”tegas bambang.
Terpisah Soni Ketua Umum LSM AJPLH mengatakan bahwa diduga pemerintah desa dan kecamatan juga telah menerbitkan surat SKT terhadap tanah Sdr AW yang berada dalam kawasan hutan yang belum memiliki izin pelepasanya.
“Dan jika nantinya bisa kami buktikan atau pihak dari sdr Aw selaku Tergugat menghadirkan surat tersebut untuk bukti di Pengadilan Negeri Bengkalis kita juga akan mendudukan pidananya terhadap pemerintah desa dan kecamatan yang telah mengeluarkan surat SKT di atas tanah negara tersebut.
Karena selain kita melakukan gugatan legal standing di PN Bengkalis kita juga telah memasukan pengaduan terhadap Tergugat sdr AW ke Kejari Bengkalis dengan dugaan kejahatan perkebunan tanpa izin dan berada dalam kawasan hutan dan tidak melakukan pembayaran pajak kepada negara sampai saat ini…..Bersambung.(Team Ajar)