Buser24.com | Aceh Tamiang.
Menyikapi terkait pernyataan dan surat Edaran yang di keluarkan oleh Menteri Agama Nomor: SE.05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushallah, Aliansi Masyarakat yang tergabung dalam Gerakan aksi umat islam Aceh Tamiang melakukan unjuk rasa, pelaksanaan aksi tersebut yang berlangsung pada pukul 14.15 bertempat dikantor kemenag Aceh Tamiang, Jum’at (04/03/2022).
Dari pantauan awak media, Koordinator Lapangan aksi unjuk rasa, TM. Fauzan Bustami bersama Khairul Fadhli yang didampingi Afrijal NJ dan Sabda Govinda dan Massa yang berjumlah lebih kurang 100 orang terdiri dari elemen Mahasiswa, Organisasi, dan elemen Masyarakat menyuarakan aksinya dengan mengangkat spanduk yang bertuliskan “YAQUT SOK TOLERANSI TERNYATA TOLOL RANSI DAN COPOT KAKANWIL”
Lanjut berjalannya aksi unjuk rasa yang sebelumnya pada pukul 14.15 Wib, massa berkumpul dilapangan Tribun belakang kantor Bupati Aceh tamiang, selanjutnya Sekira pukul 14.40 wib massa berbondong ke lokasi Tujuan, tepatnya di Kantor Kementrian Agama Aceh Tamiang dan melakukan Orasi disepanjang jalan.
Sekira pukul 15.00 wib, Massa tiba didepan Kantor Kementrian Agama Aceh Tamiang dan di hadang oleh petugas keamanan dari Sat Samapta Polres Aceh Tamiang yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta AKP M. Sagala S.E yang yang dikoordinir oleh Kabagops Polres Aceh Tamiang Kompol Arief Sanjaya S.H. dengan jumlah kekuatan pengamanan berjumlah 60 orang personil dari satuan polres Aceh Tamiang baik dari pengamanan terbuka dan tertutup.
Setelah melakukan negoisasi antara korlap dan Kabagops dengan menghasilkan kesepakatan bahwa para pengunjuk rasa tidak akan melakukan tindakan anarkis selama dalam penyampaian orasinya maka massa diperkenankan masuk ke halaman kantor kementerian agama Aceh Tamiang.
Sepanjang aksi dan orasi berlangsung, Sekira pukul 15.10 wib, Orator beserta Massa telah berada dihalaman kantor Kementrian Agama Aceh Tamiang dan di sambut oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Aceh Tamiang a.n Fadli, S.A,g selanjutnya orator serta Massa berorasi tentang penolakan pernyataan Kementrian Agama RI.
Dalam Petisi yang disampaikan oleh para pengunjuk rasa ada beberapa poin yang disampaikan diantaranya “Mengutuk keras pernyataan Yaqut tentang Menalogikan suara adzan dengan gonggongan anjing.
“cabut surat edaran Menag RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara masjid dan mushola.
“Mendesak Yakut untuk meminta maaf atas pernyataan yang penuh kontrovesi tersebut pada seluruh umat Islam.
“meminta Presiden RI untuk mencopot Yakut dari Menteri Agama RI
“meminta kepada Gubernur Aceh segera copot kakanwil Kemenag Provinsi Aceh karena tidak menghargai dan mengindahkan kekhususan Aceh.
“meminta pemerintah Aceh untuk menolak surat edaran Menteri Agama RI Nomor 5 Tahun 2022.
“meminta kepada pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk tidak menjalankan surat edaran Menteri Agama RI Nomor 5 Tahun 2022 dengan pernyataan sikap dari Pemkab Aceh Tamiang untuk tidak menjalankan surat edaran tersebut.
Dari hasil unjuk rasa terkait penolakan keras surat edaran mentri agama RI nomor 5 tahun 2022, Kakan Menag Aceh Tamiang tidak dapat memberikan statemen sesuai permintaan para Pengunjuk Rasa dan Massa mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa kembali dengan jumlah massa yang lebih banyak di Kantor Kementrian Agama Aceh Tamiang. Dan sekira pukul 16: 00 Wib, akhirnya para pengunjuk rasa membubarkan diri dengan tertib.
Dari hasil catatan pelaksanaan Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Aksi Umat Islam Aceh Tamiang tersebut menyikapi sehubungan dengan adanya edaran Permenaker No. 2 tahun 2022 Edaran yang di keluarkan Menteri Agama Nomor: SE.05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushallah.
“serta Kepala Kantor Kementrian Agama Aceh Tamiang tidak bisa memberikan Tanggapan dari keinginan massa yang meminta untuk menolak surat edaran Mentri Agama RI dikarenakan Intansi Pemerintahan daerah memiliki aturan dan tunduk pada pemerintahan Pusat.
“Kemungkinan para pengunjuk rasa akan melakukan aksinya kembali tanpa adanya izin STTP (Surat Terima Tanda Pemberitahuan).
Reporter : Andi