Pelalawan :
Melalui Kuasa hukumnya, Ibu Harsini mencabut gugatan No.01/Pdt.G/2024/PN.Plw Pada hari kamis 7 maret 2024.
Soni, SH.,MH.,C.Md kuasa hukum Ibu Harsini menyampaikan kepada awak media, benar telah mencabut gugatan Pembuatan Melawan Hukum No.01/Pdt.G/2024/PN.Plw Dugaan Penggunaan Ijazah dan Identitas Orang milik lain oleh anggota dewan DPRD kabupaten pelalawan dapil 3 kecamatan Ukui dan Kerumutan atas nama Sunardi.
Adapun alasan gugatan itu dicabut karena ada perbaikan dalam pokok perkara baik petitum dan posita dan para pihak agar gugatan tidak kurang pihak dan kabur nantinya.
“Intinya setelah gugatan kami perbaiki dan kami sempurnakan, kami akan secepatnya mendaftarkan kembali ke Pengadilan Pelalawan, ” ucap Soni.
Karena saat kami juga sudah mendapat bukti baru dari dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, PKBM (Pusa Kegiatan Belajar Mengajar) “WACANA” yang menyatakan bahwa sesuai Surat Nomor : 004/02-Pkt C/WCN/2009 dan Surat pengganti Ijazah Nomor 001/16-Pkt C/WCN/2008 tertanggal 08 Agustus 2008 yang telah dinyatakan BATAL/TIDAK SAH karena Ijazah SMP nya Bukan Milik yang bersangkutan dan itu semua masih berlaku sampai dengan saat ini karena belum di batalkan atau di cabut oleh dinas pendidikan dan pemuda olah raga kabupaten lampung timur.
Dan sudah dibuat surat keteranganya yang terbaru oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Mengajar) WACANA pada hari Senin,4 Maret 2024 ,”terang soni.
Terpisah Amri Ketua LSM Anti Korupsi mengatakan bahwa akan terus mengawal kasus ini dengan beberapa awak media sampai kasus ini tutas.
“Malah kami dari LSM Anti Korupsi Ajar.or.id (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) dan Lidikkasus.com (Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi) dengan beberapa awak media telah berkordinasi oleh salah satu petinggi di polda lampung untuk mendampingi ibuk harsini buat laporan resmi terhadap anggota DPRD kabupaten pelalawan yang diduga telah menggunakan ijazah SMP dan indentitas alm suaminya untuk pengurusan paket C anggota DPRD kabupaten pelalawan tersebut yang telah dibatalkan tetapi masih digunakan untuk melanjutkan kuliah di salah satu universitas swasta di pekanbaru dan persyaratan pencalonan dirinya menjadi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan pada priode tahun 2019 – 2024 dan 2024 -2029.
Karena selain di gugat secara perdata di PN Pelalawan kasus penggunaan penggunaan ijazah milik orang lain yang sudah dibatalkan dan penggunaaan indentitas orang lain akan di kejar juga kasus pidananya ke polda lampung dalam waktu dekat ini,”tutup amri….Bersambung.,(Team Redaksi)