Buser24.Com.Langkat (Sumut) – MUSCABLUB ( Musyawarah Cabang Luar Biasa ) Perhimpunan Advokat Indonesia ( PERADI ) Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara Sabtu, 5 Februari 2022, Sepakat membentuk kepengurusan baru Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) PERADI Kabupaten Langkat.
Terpilih secara aklamasi Abangnda Abdul Latif, S.H.,M.H sebagai Ketua DPC PERADI Kabupaten Langkat Masa Periode ( 2022 – 2027 ) dalam acara MUSCABLUB PERADI yang berlangsung di Grand Hotel Stabat tersebut secara aman kondusif dan rasa kekeluargaan menciptakan suasana keakraban sesama para ahli hukum dalam dunia advokasi hukum.
MUSCABLUB PERADI Langkat dimenangkan oleh Abangnda Abdul Latif, S.H., M.H memperoleh suara 24 peserta dengan rivalnya dalam bertanding Fadilah Hutri Lubis, S.H., M.H meraih suara 19 peserta dengan jumlah peserta Muscablub Peradi Langkat 43 peserta yang mempunyai hak suara pilih dan berpendapat. Muscablub Peradi Langkat sesuai instruksi dari Rakor Bersama DPD PERADI Provinsi Sumatera Utara dengan DPN PERADI yakni Abangnda Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.H untuk segera melakukan kegiatan Muscablub Peradi Langkat secepatnya.
Plt. Ketua Koordinator PERADI Cabang Binjai Langkat Mas H. Suwandi, S.H bersama Ketua Panitia Pelaksana Muscablub Peradi Langkat Abangnda Arifin Saleh,S.H.,M.H didampingi dua orang kandidat yang bertarung dalam arena Muscablub Peradi yakni Abangnda Abdul Latif, S.H., M.H dan Fadilah Hutri Lubis, S.H., M.H sepakat dan siap menang kalah masuk dalam unsur mide formatur bertanggung jawab membentuk kepengurusan maksimal 3 minggu ke depan, dilanjutkan pelantikan pengurus PERADI Kabupaten Langkat dalam rencana jadwal tentatif.
PC ISNU Kabupaten Langkat Dhevan Efendi Rao, S.H., S.Pd Yang Sering disapa Buya Dhev Mengucapkan Selamat atas terpilihnya Abangnda Abdul Latif, S.H., M.H sebagai Ketua DPC PERADI Kabupaten Langkat semoga senantiasa dalam lindungan Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa dan diberikan kekuatan kesehatan keselamatan keberkahan kebahagiaan dan sukses selalu dalam karirnya Terkhusus Peradi Langkat berani menyikapi kebatilan menegakkan kebenaran insyaallah PERADI Langkat Berjaya.
Buya Dhev Mengucapkan Alhamdulilah acara digelar secara lancar dengan suasana guyup, hal ini tak lepas dari peran pimpinan sidang dan peran serta pimpinan sebelumnya dibawah kepemimpinan Mas H.Suwandi, S.H mampu menahkodai DPC PERADI Cabang Binjai Langkat secara intelektual santun bersahaja sehingga pemilihan ketua berlangsung dengan suasana adem ayem. Walaupun ada protes-protes sedikit Tetep demokrasi dalam musyawarah.
Terkait adanya OTT yang dilakukan KPK dalam beberapa Minggu yang lalu terhadap pemimpin daerah ditanah bertuah negeri beradab bumi melayu langkat berseri hal ini adalah bentuk keseriusan terhadap para pelaku advokasi hukum harus ditegakkan kebenaran jangan sampai hukum dipermainkan dan tumpul keatas malah tajam kebawah. Mari kita kawal proses ini dan tetap mendoakan Bapak Terbit Rencana Perangin-angin dkk tetap kuat semoga diberikan kesehatan kebugaran dan bagi pemimpin negeri Terkhusus dikabupaten Langkat agar tidak terjadi terulang adanya OTT di Kabupaten Langkat.
Di dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disebutkan “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”.
Buya Dhev mengutarakan bahwa menjadi seorang advokat adalah profesi yang mulia sehingga harus bisa menjaga Marwah. “Untuk itu saya selalu mengajak pada rekan-rekan sejawat profesi praktisi hukum untuk berpegang teguh kepada UU dan Hukum secara hati nurani berani berprinsip menegakan Supremasi Hukum dan keadilan.
Tanggapan Korwil Peradi Sumut Abangnda Marasamin Ritonga, S.H., M.H disaat Muscablub Peradi Langkat dalam sambutannya berharap kepada advokat yang baru nantinya dikepengurusan dapat menjalankan profesi advokat dengan sebaik-baiknya.
“Sebagaimana semangat officium nobile dengan selalu menjaga martabat, profesionalisme, dan mematuhi kode etik advokat,” kata Korwil Peradi Sumut Abangnda Marasamin Ritonga, S.H., M.H dalam sambutannya.
Menurut Abangnda Marasamin Ritonga Peradi sendiri adalah wadah organisasi advokat single bar yang dibutuhkan untuk melahirkan advokat berkualitas dan ‘primus interpares’.
Dalam Muscablub Peradi kali ini turut dihadiri Bupati Langkat yang diwakili oleh Asst 2 Ekbangsos Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat Bapak Drs.H.Hermansyah,M.IP dan beberapa Tokoh Praktisi Hukum. Dan Korwil Peradi Sumut dihadiri oleh Abangnda Marasamin Ritonga, S.H., M.H
PC ISNU Kabupaten Langkat Mengucapkan Selamat Atas Muscablub Peradi Langkat tahun 2022 dan Kepada Abangda Abdul Latif, S.H., M.H sebagai Ketua Terpilih dalam Muscablub Peradi Langkat sukses selalu semoga dengan adanya kepengurusan DPC PERADI Kabupaten Langkat menjadikan kekuatan kebersamaan dalam dunia hukum, Terakhir, demi mewujudkan sistem Single Bar dalam Organisasi Advokat di Indonesia maka nantinya Pimpinan PERADI Kabupaten Langkat harus segera mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat dan DPRD Kabupaten Langkat selaku pembentuk peraturan daerah (regulator) menentukan kebijakan harus bersinergi bersama dengan tujuan Supremasi Hukum Harus Tegak Lurus dan tidak ada berat sebelah.
PERADI bersatu, Regenerasi PERADI dan Single Bar adalah harapan yang saat ini didambakan oleh Advokat di Indonesia. Ucap Buya Dhev.(Redaksi)
Editor. Zamri.