PEKANBARU,ajar.or.id – Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua orang tersangka dalam pelaksanaan pembangunan proyek jembatan sungai enok yang dialokasikan. Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir pada Tahun 2012 lalu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr. Supardi, SH, MH, melalui Aspidsus Kejati Riau, Imran Yusuf, SH, MH, kepada media ini mengatakan, penetapan dua tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pembangunan jembatan sungai enok itu dilakukan pada, Kamis 7 September 2023.
“Ada dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka, ya itu berinisial BS dan HMF, tersangka BS mulai ditahan sejak hari ini di Rutan Sialang Bungkuk,” kata Aspidsus Kejati Riau, Imran Yusuf.
Lebih lanjut disampaikannya, penetapan tersangka dalam dugaan kasus Tipikor itu setelah melalui serangkaian proses yang dilakukan pihak Kejati Riau.
Menurut ahli fisik ITB dalam pelaksanaan fisik pekerjaan tidak sesuai volume dan spesifikasi sebagaimana kontrak atau addendum I dan II sehingga menurut auditor BPKP telah terjadi kerugian negara sebesar 1,8 miliar rupiah, ujarnya.
Untuk uraian singkatnya, sambung Imran Yusuf, setelah pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Indragiri Hilir, pada 17 Mei 2012, tersangka HMF (Direktur PT BRJ setelah tanda tangan kontrak, yang mensetting tender dari awal sampai dengan kontrak) bersama tersangka BS (bagian dari PT BRJ yang membantu HMF mengerjakan proyek tersebut, memalsukan tanda tangan saksi H, membantu mencarikan personil fiktif, dan dalam pekerjaan tersebut membantu membelanjakan barang) ini sepakat menggunakan Perusahan PT. BRJ untuk mengikuti tender atau pelelangan.
Untuk melengkapi persyaratan lelang atau tender tersebut, tersangka BS bersama-sama tersangka HMF mencari personil dan tenaga ahli fiktif. “yang nama, fotocopy KTP, salinan Ijazah, serta Sertifikat Keahlian diperoleh tersangka BS dan tersangka HMF dari teman-teman mereka,” ungkapnya.
Lalu, dalam melengkapi persyaratan lelang tersebut tersangka BS dan tersangka HMF telah membuat dokumen. Berupa Surat Penawaran, Rekap perkiraan pekerjaan, Surat pernyataan dukungan alat dan memalsukan tanda tangan saksi H (Direktur PT. BRJ) yang nantinya mereka rencanakan untuk tanda tangan kontak fisik pekerjaan.
Tersangka BS yang menghadiri pembuktian / verifikasi dokumen ke Pokja, setelah PT. BRJ dinyatakan sebagai pemenang tender atau lelang, kemudian tersangka HMF masuk menjadi Direktur PT. BRJ dengan alasan sebagai kontrol pekerjaan dengan maksud dapat menandatangani cek pencairan.
Selanjutnya, setelah itu tersangka BS dan tersangka HMF membuat draf kontrak dan memalsukan tanda tangan saksi H pada Kontrak atau Addendum I dan II Rp.14.826.029.360 (17 Juli 2012 sampai dengan 31 Desember 2012), berita acara negosiasi dan penyerahan lapangan.
Dalam pelaksanaan pekerjaan tersangka BS merekomendasikan saksi AP untuk bekerja di lapangan dan tersangka BS membeli barang-barang material pembangunan Jembatan tersebut.
Setiap pencairan uang muka dan termin dilakukan oleh tersangka HMF dengan memalsukan tanda tangan saksi H dan setelah uang tersebut masuk ke Rekening PT. BRJ, cek ditandatangani oleh tersangka HMF.
Selanjutnya cek tersebut dicairkan oleh tersangka BS dan ditemukan fakta bahwa tersangka HMF telah menarik uang sejumlah Rp 1.374.000.000,- dari Rekening PT. BRJ, pada tanggal 4 Januari 2013 setelah pekerjaan selesai, papar Aspidsus Kejati Riau, Imran Yusuf. (am)