Ajar.or.id,Pekanbaru :
Pengadilan Negeri PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 10 November 2020 terhdap PT.SSS (PT.Sumber Sawit Sejahtera) dan membayar ganti kerugian sebesar Rp.160,5 Miliyar yang beroperasi di Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
Dalam amar putusan Mejelis Hakim menyatakan PT.SSS terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar ganti kerugian sebesar Rp.160,5 Miliyar dan serta menyatakan gugatan menggunakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).
Soni Ketua Umum LSM Lingkungan Hidup dan LSM Anti Korupsi mempertanyakan terkait penyelesaiaan permasalahan tersebut, apakah denda perusahaan PT.SSS sudah dibayarkan dan juga mempertanyakan terkait izin operasional perusahaan tersebut untuk saat ini apakah dicabut atau bagai mana.
“Karena diatas lahan PT.SSS tersebut ada hak-hak masyarakat yang sampai dengan saat ini belum diberikan oleh pihak perusahaan kepada masyarakat sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama,”ungkap soni.
Kalau memang perusahaan tidak mampu untuk membayar denda yang telah diputuskan oleh PN Jakarta Pusat kita minta agar lahan perusahaan PT.SSS tersebut untuk dicabut izinya dan hak-hak masyarakat juga harus diberikan.
“Sebab selain digugat secara Perdata, PT.SSS juga ditindak pidana lingkungan oleh Penyidik Polda Riau dimana pada 19 Mei 2020 PN Pelalawan memutuskan PT.SSS bersalah dan harus membayar denda Rp.3,5 Miliyar dan pidana tambahan Rp.38,6 miliyar dengan total denda Rp.42 miliyar lebih.
Dasar inilah kita menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c/q Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan c/q Dirjen Gakkum KLHK di Jakarta dan Polda Riau untuk mempertanyakan kasus tersebut apakah sudah dibayar atau masih hutang mereka pihak PT.SSS,”terang soni.
Kita sudah konfirmasi juga ke Ibuk Menteri dan ke Pak Dirjen Gakkum via WhatsApp namun belum ada tanggapan dari ibuk menteri dan pak dirjen.
“Kami juga dari LSM Lingkungan Hidup dan LSM Anti Korupsi sudah menyiapkan surat kepada Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c/q Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan c/q Dirjen gakkum KLHK dan Kapolda Riau c/q Dir Krimsus untuk mempertanyakan terkait permasalahan ini,”tutup soni……..Bersambung.(Team Ajar)