Ajar.or.id,Pekanbaru :
LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) minta kepada Gakkum KLHK seksi wilayah II untuk melakukan tindakan hukum terhadap perusahaan yang diduga penyebab terjadi kebakaran lahan di perbatasan Tanjung Leban Kabupaten Bengkalis dan Pelintung Kota Dumai pada Rabu 19 April 2023.
Soni, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup mengatakan bahwa data yang diterima oleh LSM Lingkungan dan awak media menyebutkan bahwa awal mulanya kebakaran diduga berasal dari HTI PT.Bukit Batu Hutani Alam yang kantor pusatnya di Jl. Pakning-Dumai RT. 03/RW. 03 Desa Sukajadi Kec. Bukit Batu Kabupaten Bengkalis dan kemudian merembet ke selangsing dan menjalar ke pelintung kota dumai.
Soni menjelaskan HTI PT.Bukit Batu Hutani Alam mendapat izn dari kemeterian kehutanan SK Menhut Nomor 365/Kpts-II/2003 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman kepada PT. BBHA atas areal hutan seluas ± 33.605 ha di Provinsi Riau pada tanggal 30 Oktober 2003 dan SK. Menteri Kehutanan Nomor 84/MenhutII/2009 tanggal 5 Maret 2009 seluas 32.208 ha.
“Diduga kebakaran yang terjadi di daerah Tanjung Leban Bengkalis berasal dari PT.Bukit Batu Hutani Alam dan kebakaran yang terjadi di Pelintung Dumai dari PT.Sempurna yang pemiliknya adalah warga keturunan,”ungkap soni
Ya kita minta jika benar atas kelalaian dari dua perusahaan tersebut mengakibatkan kebakaran lahan kita minta perusahaan tersebut di tindak baik pidanya maupun perdatanya,’pinta soni
Karena akibat kebakaran lahan tersebut menimbulkan kabut asap yang berdampak negatif terhadap masyarakat di daerah Riau dan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapore serta mengakibatkan penyakit asma dan batuk-batuk.
Soni menambahkan jika perusahaan tersebut terbukti bersalah Gakkum KLHK dapat melakukan gugatan perdata selain adanya tuntutan pidana terhadap PT.Bukit Batu Hutani Alam dan PT.Sempurna atas kebakaran yang terjadi yang menyebabkan lahan konsensi mereka terbakar dengan menggunakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability) agar menghukum perusahaan untuk ganti kerugian atas kerusakan lingkungan yang terjadi.
Saat awak media coba menghubungi team Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera Pak Billi mengatakan bahwa sedang berada di dumai untuk chek kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di pelintung dumai,”ungkapnya.
Saat awak media mempertanyakan apa tindakan yang akan dilakukan Gakkum KLHK terhadap Perusahaan yang diduga penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan tersebut,”billi mengatakan masih proses lidik dan akan berkordinasi dan menanyakanya dengan pihak polsek dan polres setempat.
Sampai terbitnya berita ini pihak dari Manggala Agni Daops Siak dan Manggala Agni Daops Dumai dibantu oleh Satgas BPBD, TNI, Polri, RPK dan MPA masih terus melakukan pemadaman api di dua wilayah Tanjung Leban Bengkalis dan Pelintung kota Dumai…Bersambung.(Team Ajar)