Buser24.com, Lombok Utara (NTB) – Mencoba mengelabui petugas, Terduga Pelaku pemilik Sabu-Sabu, digelandang Tim Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara di pantai Klui Dsn. Klui, Desa Malaka, Kec. Pemenang, Kab. Lombok Utara pada 27 Januari 2022 Pkl. 13.00 Wita.
Terduga pelaku penguasaan barang haram tersebut berinisial SPT als ANTO bin SARBINI, lahir di bondowoso 1985, 46 thn, Swasta, alamat Dsn. Duduk, Desa Batu Layar, Kecamatan Batu Layar, Kab Lombok Barat.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara melakukan penyelidikan disekitar wilayah dusun Klui Desa Malaka dan setelah menemukan target yang sedang duduk di atas motor, tim melakukan penggeledahan badan terhadap SPT als ANTO bin SARBINI, namun petugas tidak menemukan sabu-sabu, kemudian disekitar 10 meter dari lokasi ditemukan 1 bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 yang didalamnya berisi 1 klip Plastik berisi Kristal yang diduga Narkotika jenis Shabu.
Dengan ditemukannya barang haram tersebut, Petugas mengintrogasi SPT als ANTO bin SARBINI di lokasi dan dari hasi interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Kapolres Lombok Utara Akbp I Wyn Sudarmanta Sik MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu I Kt Artana diruang kerjanya membenarkan penangkapan terhadap SPT als ANTO bin SARBINI disekitar wilayah dusun Klui Desa Malaka pada 27 Januari 2022 Pkl. 13.00 Wita.
Iptu Artana yang menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara sejak tanggal 24 November 2021 ini menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan bersama tim Opsnal, sempat terduga pelaku SPT als ANTO bin SARBINI mengelabui petugas dengan membuang sabu-sabu yang disimpan pada kotak rokok Gudang Garam Surya 12 disekitar TKP, dan setelah petugas menemukan BB tersebut ternyata yang didalamnya berisi 1 buah klip Plastik berisi Kristal yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 5,47 (lima koma empat tujuh) gram.
Dengan ditemukannya kepemilikan narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut, terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan ke ruang Sat Res Narkoba Polres Lombok Utara, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut secara intensif, tuturnya.
Atas perbuatan pelaku, diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah. ujar Kasat Res Narkoba Iptu Artania. (HPS/Sef)
Editor:AS