Buser 24 com . MERANTI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti beserta Unit Reskrim Polsek Rangsang berhasil melakukan pengungkapan kasus perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pria berinisial Gu (17) warga Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang yang merupakan terduga pelaku itu diamankan aparat kepolisian saat berada di sebuah kosan di Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang, pada Selasa (25/1/2022) sekira pukul 08.00 WIB.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Tony Prawira STrK SIK, Kamis (27/1/2022) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan korban bernama Nurkasim (38) warga Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang, pada Senin (27/12/2021) lalu.
Kemudian kata Tony, berdasarkan laporan polisi tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Rangsang Polres Kep Meranti melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku berinisial Gu yang diduga sebagai pelaku utama terkait dugaan tindak pidana pencurian diduga pelaku menitipkan 1 (unit) Laptop merk Acer warna abu-abu, 1 (satu) unit speaker merk Vivan warna biru, 32 (tiga puluh dua) helai pakaian kepada seseorang bernama Vito.
“Kemudian dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Rangsang mengetahui diduga pelaku berada di sebuah kost di Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang, setelah diamankan diduga pelaku dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 1 (satu) buah kotak laptop merk Acer dengan No. SNID : 84105733376, 1 buah dompet warna cream, 1 buah dompet merk Gucci warna biru tua, 1 buah tas ransel warna biru tua, 1 buah kotak kalung merk MGI warna hitam, 1 buah Laptop merk Acer warna abu-abu dengan No. SNID : 84105733376 dan 1 buah cas laptop merk Acer.
Kemudian adapun pasal yang dipersangkakan terhadap terduga pelaku yakni Pasal 363 Ayat (1) ke (3) dan ke (5) KUHPidana Jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.***
Editor. zamri.