KAMPAR — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 3 Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, kembali menjadi sorotan. Dana BOS yang disebut mencapai hampir Rp3,5 miliar selama tahun 2024 dan 2025 kini dipersoalkan setelah organisasi Anti Korupsi Aliansi Jurnalis Anti Rasuah ( AJAR ) menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaannya.
Ketua AJAR Riau , AMRI KOTO bahkan menyatakan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan menyiapkan laporan kepada Polda Riau.
“Kami dari Organisasi AJAR akan membuat laporan ke Polda Riau terkait indikasi dugaan penyimpangan Dana BOS di SMAN 3 Tapung. Berdasarkan data yang kami kantongi, terdapat banyak kejanggalan terkait pengelolaan Dana BOS selama dua tahun terakhir, yakni 2024 dan 2025,” ujar AMRI kepada wartawan Kamis (1/10/2026).
AMRI menegaskan, laporan tersebut nantinya akan dilengkapi dengan data yang dimiliki AJAR untuk menjadi bahan bagi aparat penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan dan verifikasi.
AJAR tidak ingin persoalan tersebut berhenti sebagai isu semata. Pihaknya menyatakan akan mengawal proses laporan apabila telah disampaikan kepada Polda Riau.
“Kami akan terus mengawal proses laporan ini sampai tuntas. Kami berharap aparat penegak hukum dapat memeriksa Kepsek Rinaldi, Selaku petanggungjawab pengelolaan Dana BOS di SMAN 3 Tapung sesuai data dan dokumen yang kami serahkan,” tegas AMRI.
Upaya konfirmasi juga dilakukan awak Media kepada Kepala SMAN 3 Tapung, Rinaldi, S.Pd., terkait adanya dugaan kejanggalan dalam pengelolaan Dana BOS tahun 2024 dan 2025.
Namun ketika awak media hendak meminta klarifikasi terkait tudingan tersebut, dengan komunikasi melalui WhatsApp justru berakhir dengan nomor wartawan diblokir oleh kepsek Rinaldi.
Dengan kondisi tersebut, hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum menyampaikan penjelasan mengenai tudingan yang disampaikan AJAR maupun data yang disebut menjadi dasar rencana pelaporan ke Polda Riau.
Sikap tersebut menjadi bagian penting dari pemberitaan karena konfirmasi kepada pihak yang dituding merupakan bagian dari upaya menghadirkan informasi secara berimbang Namun awak media tetap membuka ruang hak jawab bagi Kepala SMAN 3 Tapung maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan atas dugaan tersebut.
Sorotan terhadap Dana BOS tersebut kini menunggu langkah konkret AJAR dan tindak lanjut aparat penegak hukum apabila laporan resmi benar-benar disampaikan.
Namun demikian, dugaan penyimpangan tersebut masih merupakan klaim dan laporan yang direncanakan oleh AJAR. Ada atau tidaknya tindak pidana korupsi harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, klarifikasi pihak terkait, audit, serta proses hukum oleh lembaga yang berwenang.
Publik pun menunggu transparansi pengelolaan Dana BOS SMAN 3 Tapung selama 2024–2025, sekaligus menanti apakah Polda Riau akan menerima dan menindaklanjuti laporan yang disebut tengah dipersiapkan AJAR….. Bersambung.(Team)
