Buser 24 Com,Dairi (Sumut)-Plh Kasat Resnarkoba Polres Dairi Akp Rismanto J Purba, SH, MH, MKn melalui Kasi Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh membenarkan tentang ditangkapnya 3 (tiga) orang tersangka pelaku tindak pidana narkotika Gol I jenis Sabu dan Ganja,Sabtu ( 26/2/2022) siang sekira pukul 11.00 Wib di Desa Barisan nauli,kecamatab Sumbul,Kabupaten Dairi tepatnya di ladang milik tersangka SPM.
Identitas ke tiga tersangka tersebut adalah,FS (43) warga Dusun III,Desa Tanjung Beringin,Kecamatan Sumbul,Dairi,DS (36) warga Lae Manasan,Desa Lingga Raja II,Kecamatan Pegagan Hilir,Dairi dan SPM(44) warga Dusun Sejahtera,Desa Tanjung Beringin I,Kecamatan Sumbul,Dairi.
Kronoligis TKP, berawal adanya Informasi dari masyarakat yang didapatkan oleh Team Opsnal Satres Narkoba Polres Dairi pada hari Sabtu(26/2/2022) sekira pukul 9.00 wib,tentang adanya peredaran Narkotika jenis Shabu,di Dusun III,Desa Tanjung Beringin,Kecamatan Sumbul,Kabupaten Dairi yang dilakukan oleh FS,menindak lanjuti informasi tersebut Team Opsnal Satres Narkoba Polres Dairi melakukan penyelidikan disekitar lokasi yang dicurigai dan sekira pukul 11.00 wib,Team melakukan penangkapan terhadap 1(satu) Orang tersangka FS di Dusun III,Desa Tanjung Beringin,Kecamatan Sumbul,Dairi.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan oleh Team dan menemukan 1(satu) unit Handphone merk Infinik,kemudian setelah dilakukan Interogasi secara lisan tersangka mengakui adanya melakukan transaksi Narkoba bersama-sama dengan temannya bernama DS,selanjutnya Team melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap DS dan temannya SPM di Desa Barisan Nauli,Kecamatan Sumbul,Dairi tepatnya di Perladangan milik SPM.
Setelah dilakukan penggeledahan oleh Team Opsnal,menemukan 2 (dua) buah plastik klip transparan yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu,separangkat alat hisap Shabu (Bong) yang menempel kaca Vyrex yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo dengan No.0822xxxxxxxx dan 0821xxxxxxxx milik tersangka DS dan 1(satu) puntung rokok Ten Mild yang diduga berisikan Narkotika Gol.I jenis Ganja.
Barang bukti yang berhasil ditemukan oleh Team Opsnal Satres Narkoba Polres Dairi yaitu,2(dua) buah plastik klip transparan yang diduga berisikan Narkotika Gol.I jenis Shabu berat Brutto 1,8 (satu koma delapan)gram,seperangkat alat Shabu(Bong) yang menempel kaca Vyrex yang diduga berisi Narkotika Gol.I jenis Shabu,1(satu) unit Handphone merk Oppo,1(satu) unit Handphone merk Infinix dan 1(satu) puntung rokok merk Ten Mild yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja,bersama 3 (tiga) Tersangka digelandang ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Dairi untuk proses penyidikan selanjutnya.(MB.Purba).
Editor. Zamri.