Buser 24 com. Simalungun – Berawal adanya informasi bahwa di Jalan Gereja Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu. Selanjutnya Kapolsek Perdagangan AKP Josia, SH, MH memperintahkan Kanit Reskrim IPTU Edy Syahputra menindaklanjuti informasi tersebut
Atas perintah tersebut , dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPTU Edy Syahputra berhasil meringkus JS alias Hakim (53) diduga pengedar atau penjual narkotika jenis shabu warga Pajak Negeri Nagori Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Pelaku Hakim ditangkap di Jalan gereja Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Rabu (26/1/2022) malam sekira pkl 20.00 Wib.
Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu (26/1/2022) malam sekira pkl 20.00 Wib Kanit Reskrim bersama tim Opsnal menangkap Pelaku JS alias Hakim sedang duduk di Bock yang terletak di jalan Gereja tersebut dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berisi shabu dan 1 unit Handphone merk Oppo warna hitam
Tidak itu saja, Kanit Reskrim melakukan pengembangan dengan menggeledah ke rumah pelaku Hakim dan kembali menemukan barang bukti 18 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis shabu dengan total berat kotor atau bruto 24,50 gram.
Pelaku Hakim dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Perdagangan kemudian dilakukan koordinasi dengan Kasatres Narkoba guna dilakukan pengembangan dan proses Penyidikan lebih lanjut.(M.Simarmata)
Editor. zamri.