Buser24.com, Lombok Timur (NTB)– Mantan karyawan PT Enam Kubuku Nusantara berinisial AK (40) ditangkap Polisi karena diduga menipu modus Proyek penanganan Covid-19.
AK mendatangi rekanan inisial KZ asal Desa Maluk, Kecamatan Maluk, Sumbawa Barat dengan iming-iming proyek dari Kemendikbud RI. Yakni Proyek pengadaan barang dan jasa penanggulangan Covid-19.
Berupa alat teknologi informasi dan komunikasi dari pemerintah pusat. Alat ini dialokasikan ke sejumlah SD di Kabupaten Lombok Timur. Untuk proyek itu, Warga perumahan Royal Zam-Zam di Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat ini menawarkan syarat. Syarat berupa uang sejumlah Rp120 juta.
“Alasannya investasi modal,” ucap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK, Senin, (10/1/2022).
AK menjanjikan modal investasi ini nantinya akan dikembalikan. Lengkap dengan fee proyeknya antara 30 persen sampai 50 persen.
“Korban dijanjikan untung sekitar Rp24 juta sampai Rp40 juta,” sebut Kadek Adi.
Korban dijanjikan fee 30 persen sampai 50 persen setelah proyek selesai. Selain itu, AK menunjukkan sejumlah Dokumen terkait proyek. Diantaranya, salinan SK Mendikbud RI No 582/P/2020 tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2020. Juga, salinan Permendikbud RI No24/2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.
Proyek yang dimaksud AK ini yakni mengenai pengadaan Chromebook untuk keperluan sekolah menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh. Karena tergiur, korban bersedia menyerahkan modal invetasi kepada AK. Meskipun tidak sejumlah sama dengan yang diminta pada awalnya.
“Saat itu korban hanya memiliki uang Rp80 juta,” kata Kadek Adi.
Korban menyerahkan uang tersebut kepada AK di salah satu rumah makan di Jalan Dakota, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Mataram dalam pertemuan pada 23 September 2020. Bahkan, AK meminta tambahan uang Rp500 ribu.
“Katanya dipakai untuk syukuran bersama anak yatim,” ucap Kadek Adi.
3 bulan berselang, uang yang dijanjikan tidak kunjung kembali. Baik modalnya. Apalagi keuntungannya. Korban merasa ditipu. Satreskrim Polresta Mataram kemudian bergerak. AK ditangkap di rumahnya akhir pekan lalu.
Selanjutnya AK ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 4 tahun. Rekanan asal Sumbawa Barat bukan hanya satu-satunya korban dan kita sedang mengembangkan korban lainnya, tutupnya. (Murhan)
Editor:AS