Batam,Ajar.or.id| Dunia pendidikan sudah semestinya dipenuhi oleh orang-orang yang bersikap baik, ramah serta menaruh respek terhadap awak Media dan LSM. Namun hal tersebut seakan berbanding terbalik dengan oknum kepala SMKN 4 Batam yaitu Abdul Mukti, M.Pd yang terkesan tidak bertanggung jawab. Dimana sampai berita ini diturunkan, oknum kepala sekolah tersebut di atas masih bungkam seribu bahasa atas Surat Konfirmasi kami perihal Pungli (pungutan liar) yang terjadi dilingkungan sekolah.
Awak media Target Pemburu & LSM AJAR bahkan sudah beberapa kali dalam 3 bulan terakhir menunjukkan etika baik dengan mendatangi SMKN 4 Batam untuk mengkonfirmasi langsung kepada Kepsek Abdul Mukti perihal Pungli yang terjadi namun tidak pernah ditanggapi. Kami hanya bertemu dengan Waka Humas namun tidak bisa memberikan keterangan perihal kasus tersebut. Dan kami juga ingin mempertanyakan penggunaan Dana BOS tahun 2023-2025 & Uang SPP/Komite di SMK Negeri 6 Batam selama beliau menjabat menjadi kepala sekolah disana sebelum di SMKN 4 Batam.
Berdasarkan Permendikbud No.75 tahun 2016 bahwa Pungutan yang bersifat wajib, ditentukan nilai nominal dan jangka waktu pembayarannya maka pungutan ini sudah dikategorikan sebagai Pungutan Liar atau Dilarang. Dalam hal ini kepsek dan komite SMKN 4 Batam telah melanggar semua Permendikbud tersebut di atas, termasuk menggunakan Surat Pernyataan kepada orang tua dengan dibubuhkan tandatangan bermaterai.
Dengan demikian terlihat jelas bahwa tindakan oknum kepala sekolah Abdul Mukti tersebut melanggar Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan perlu diketahui bahwa awak media dan LSM adalah bagian dari masyarakat sebagai kontrol sosial itu sendiri, dimana berhak memperoleh informasi dan mempublikasikannya sesuai kebutuhan agar informasi yang disampaikan berimbang dan jelas yang tujuannya menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan oleh pejabat publik.
Atas sikap bungkam seribu bahasa kepsek Abdul Mukti, maka semakin menambah kecurigaan kami atas dugaan penyelewengan uang Pungli di SMKN 4 Batam, anggaran Dana BOS tahun 2023 s/d 2025 dan Uang SPP/Komite di SMKN 6 Batam.
Dan apabila oknum kepsek tersebut di atas nantinya terbukti melakukan penyelewengan atau korupsi maka mengangkangi UU RI No 3 Tahun 1999 Pasal 3 Jo UU No 20 Tahun 2001 yaitu: “Bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara menyalahgunakan wewenang kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan yg dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”.
Kami meminta kepada Kadisdik provinsi Kepri bapak Andi Agung untuk segera mengevaluasi kinerja kepsek Abdul Mukti yang tidak berani mempertanggungjawabkan perbuatan penyalahgunaan wewenangnya kepada awak media dan LSM yang ingin mencari kebenaran informasi, atau mengganti kepsek Abdul Mukti dengan mengankat kepsek baru yang berkompeten karena kami menilai ada banyak calon yang layak untuk diangkat menjadi kepala sekolah baru sehingga menciptakan preseden yang baik bagi kinerja Kadisdik provinsi Kepri.
Dan untuk itu kami berharap agar Aparat Penegak Hukum (APK) dalam hal ini Kejaksaan tinggi Kepri untuk serius membongkar dugaan praktek penyelewengan atau korupsi setiap dana-dana di dunia pendidikan khususnya oleh kepsek SMKN 4 Batam Abdul Mukti demi memberikan rasa kepercayaan yang tinggi kepada masyarakat sehingga kita bisa bersama-sama meningkatkan sumberdaya manusia Indonesia yang bermutu tinggi dan bermoral baik.
