Ajar.or.id,Duri – Ketua DPD KNPI Bengkalis Andika Putra Kenedi,Menyikapi dan menanggapi,mengenai adanya laporan,DPK KNPI Batsol ke Kajati Riau,perihal laporan mengenai Perkebunan sawit yang didalam kawasan hutan,milik saudara Awaludin pengusaha asal dumai dengan Luas perkebunan 357 Ha,di Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
“Apalagi dari pihak AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) telah melakukan gugatan Legal Standing ke Pengadilan Negeri Bengkalis terhadap permasalahan tersebt,”ungkap andika
Setelah kami telaah dan bahas bersama para pemikir aktivis di KNPI,bahwasanya benar laporan dan gugatan tersebut adanya.
Dan kami memberi aplus kepada KNPI batsol dan AJPLH,sebagai agend Control dan sosial yang di lakukan oleh kawan-kawan tersebut,tidak ada salah nya,kami dari DPD KNPI Kabupaten Bengkalis memberi suport moral dengan gerakan KNPI Batsol dan AJPLH,harus sampai tuntas agar laporan dan gugatan tersebut agar menjadi barometer yang baik dimata masyarakat.
“Karna kita menilai apa yang dilakukan oleh pemilik kebun tersebut adalah salah,mengapa saya katakan salah,karna sudah jelas diatur dalam undang undang dan peraturan KLHK,didalam kawasan hutan tidak dibenarkan adanya perkebunan sawit,apa bila tidak memili izin yang sudah diatur dalam peraturan.
Bahwa mengolah/mengerjakan dan mengalih Fungsi Kawasan Hutan Produksi milik negara tanpa izin dari Kemetrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pusat dan telah mengabaikan Ketentuan Undang-undang No.41Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo Undang-undang Nomor :18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, berdasarkan undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 50 ayat (3) bahwa setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dimana pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah); dan Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo.Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo.Pasal 83 Ayat 1 Huruf b,Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Peusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimun Rp.100 miliar,”tegas Andika
Sampai saat ini yang kami ketahui dan kami lihat dilapangan,perkebunan sawit tersebut dikelola oleh pereorangan dengan Luas lahan 357 Ha,seharus nya dengan luasa lahan sebanyak itu,wajib kiranya berbadan hukum,ada nama PT nya ada izin nya,disni juga kami menduga bahwa pemilik kebun tersebut tidak memiliki,
1.Izin Perinsip
2.Izin Lingkungan
3.Izin Pelepasan Kawsan Hutan
4.Izin HGU.
Jika mereka tidak memiliki izin yang kami sebutkan..sudah jelas bertentangan dengan peraturan mentri dan undang undang yang berlaku,disini bisa kita menilai kejahatan yang sangat melawan negara,merugikan negera,mengapa kami sebutkan begitu,karna tentunya pemilik lahan 357 Ha..tidak membayar pajak yang dimana kewajiban yang harus dilaksanakan,”tutup Andika.(Team Ajar)
Rilis : Ketua DPD KNPI Bengkalis “Andika Putra Kenedi”