Ajar.or.id,Pekanbaru :
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) Soni,S.H., C.Md akan menyurati Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hilir dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau.
Kamis 06/03/2023 di Pekanbaru Soni mengatakan bahwa segera akan menyurati dinas terkait, terkait informasi yang didapatnya tersebut dan meminta kepada dinas terkait untuk melakukan insfeksi kepada SPBU tersebut.
“Benar kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa SPBU 14.292.6130 tersebut memperkerjakan anak dibawah umur,’ungkap soni.
Ini diketahui dari buntut permasalahan yang timbul atas kasus tindak pidana yang terjadi bahwa SPBU 14.292.6130 tentang penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak subsidi tanpa izin.
‘Bahwa pada rabu 08/03/2023 telah diamankan pengawas SPBU dengan inisial ‘RL” dan pelaku operandi “HR. “BI” dengan mobil L300 yang telah di memodifikasi .
Atas kejadian tersebut terungkap bahwa operator berinisial “LA” yang mengisi mobil L300 yang kini kendaraan L300 tersebut diamankan oleh Subdit V Krimsus Polda Riau masih dibawah umur jadi tidak di jadikan tersangka dalam pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM tersebut.
“Dasar tersebut kita akan melaporkan pemilik SPBU ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indra Giri Hilir dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau,”tegas soni.
Sampai dengan terbitnya berita ini pihak SPBU belum dapat dihubungi oleh awak media begitu juga pihak polda riau yang menangani kasus penyalahgunaan BBM subsidi tersebut…..Bersambung.(Team AJAR)