Lima Puluh Kota – Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Rimbang, IRT Wali Nagari Sungai Rimbang, Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat di panggil dan diperiksa sebagai saksi oleh Pihak Kacabjari Suliki, berdasarkan perkembangan pemeriksaan dan alat bukti yang cukup ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, selasa 05/03/2024.
Kacabjari Suliki, Muslianto saat dimintai keterangan via telpon whatsapp, membenarkan penetapan tersangka dan penahanan tersebut.
Benar, kami sudah melakukan penahanan terhadap IRT Wali Nagari Sungai Rimbang yang siangnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” Ucapnya via whatsapp.
Sebagai diketahui bahwa Kacabjari Suliki sudah menerbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) Nomor Print 05/L.03.12.6/Fd.1/10/2022 tanggal 3 November 2022 merupakan hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Kejari Payakumbuh terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Jorong Lombah, apakah kasus tersebut yang membuat Wali Nagari Sungai Rimbang ditahan Kejaksaan?…Bersambung.(Team Redaksi)