Buser 24 Com,Tanah Karo (Sumut)-Dalam kasus Operasi Antik Toba 2022,di luar TO oleh Satres Narkoba di Wilayah hukum Polres Tanah Karo berhasil ringkus terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu,Selasa (8/2/2022) sekira pukul 16.00 wib.tepatnya di SPBU Halilintar,Desa Mufakat,Kecamatan Kabanjahe,Kabupaten Tanah Karo.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang dicurigai memiliki atau menguasai terduga Narkotika gol I jenis Sabu,mendapat informasi tersebut, personil Sat res Narkoba Polres Tanah Karo dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Akp Hendri D.Tobing,SH,langsung melakukan penyelidikan di sekitar Desa Mufakat,tepatnya di SPBU Halintar.
Sekira pukul 18.00 wib personil Sat res narkoba Polres Tanah Karo berhasil menemukan sasaran dan langsung melakukan penangkapan terhadap seorang pria di SPBU tersebut,setelah dilakukan penangkapan terhadap pria dewasa yang kemudian diketahui berinisial IP (27) warga Dusun Pembangunan Pancurbatu,kabupaten Deli Serdang.kemudian dilakukan penggeledahan dan Intrograsi secara lisan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 4(empat) paket plastik bening yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu,potongan kertas timah rokok di kantong baju sebelah kiri yang dikenakan oleh tersangka IP.
Dengan ditemukan barang bukti 4 (empat) paket plastik bening diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Sabu,setelah ditimbang berat brutto 1,65 (satu koma enam puluh lima) gram,satu kaca pirex,potongan kertas timah rokok dan potongan plastik assoy berwarna merah sebagai pembungkus Shabu,selanjutnya tersangka diamankan di Kantor Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo.(MB.Purba).
Editor. Zamri.