Ajar.or.id,Pesisir Selatan:
Perusahaan terbesar Perkebunan Kelapa Sawit PT.Incasi Raya yang berada di Kecamatan Pancung Soal Indrapura Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat diduga telah melakukan alih fungsi kawasan hutan negara menjadi perkebunan kelapa sawit dan menanmi daerah aliran sungai (DAS) sepanjang sungai batang sindang, sungai muara air uba, sungai muara sakai.
Hasil investigasi LSM Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (LPLH-Indonesia) dengan awak media menemukan titik kordinat yang telah di chek jelas berada dalam kawasan hutan lindung dan HPK di bawah pengelolaan PT.Incasi Raya yang belum ada izin pelepasanya dari kemetrian kehutanan pusat di jakarta.
“ Luasnya ada ratusan hektar yang berada dalam kawasan hutan negara yang masuk wilayah kerja PT.Incasi Raya,”ucap Soni ketua LSM Lingkungan Hidup.
Ini belum lagi para pengusaha lainya seperti mantan bupati kerinci sungai penuh,anggota DPR RI dan pengusaha dari kota padang yang namanya sudah kami kantongi semuanya yang ikut mengalih fungsikan kawasan hutan negara menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin yang sah dari kementrian kehutanan pusat.
Soni menjelaskan bahwa kami dari LSM Lingkungan hidup akan melakukan gugatan Class action atau gugatan organisasi berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pasal 92 mengatur Hak Gugat Organisasi Lingkungan Hidup pada ayat 1,2 dan 3.
Bahwa Dalam Rangka Pelaksanaan Tanggung Jawab Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Organisasi Lingkungan Hidup Berhak Mengajukan Gugatan untuk Kepentingan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup;
1.Hak Mengajukan Gugatan Terbatas pada Tuntutan Melakukan Tindakan Tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran rill;
2.Organisai Lingkungan Hidup dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan :
3.Berbentuk Badan Hukum Menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup;dan telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun.
Dr.Rudi Chandara,S.H., M.H Kuasa Hukum LSM Lingkungan Hidup LPLH-Indonesia (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia) mengatakan bahwa telah menerima kuasa dari LSM Lingkungan Hidup untuk melakukan gugatan kepada PT.Incasi Raya dan Beberapa pengusaha yang lahanya setelah di chek masuk dalam kawasan hutan.
“Ada 4 gugatan Legal Standing yang rencananya akan di daftarkan di Pengadilan Negeri Painan lepas lebaran ini oleh LSM Lingkungan Hidup.
Saat awak media menanyakan siapa saja yang akan bakal digugat di Pengadilan Negeri Painan,Dr.Rudi hanya tersenyum dan mengatakan yang pasti PT.Incasi Raya dan Mantan Bupati Kerinci Sungai Penuh yang sudah selesai gugatanya tinggal mendaftarkanya ke pengadilan Negeri Painan,”tutupnya.
Sampai terbitnya berita ini baik pihak perusahaan maupun dinas kehutanan provinsi sumatera barat belum dapat untuk di konfirmasi….Bersambung.(Team )