Buser 24 com . MERANTI – Tim gabungan operasi yustisi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Sabtu (26/2/2022) pagi, kembali melakukan operasi penegakkan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Sebanyak 10 personil dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP diturunkan pada operasi yang dipusatkan di Jalan Imam Bonjol, Selatpanjang, Kecamatan Tebingtinggi itu.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH mengatakan, operasi digelar untuk memberikan sosialisasi terhadap pentingnya penerapan prokes 5M dan vaksinasi kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19.
“Ini juga sebagai ikhtiar untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona. Disamping mengantisipasi terjadinya kasus maupun klaster baru varian Omicron, khususnya di Kepulauan Meranti,” ujarnya.
Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Kepulauan Meranti itu menyebutkan, hasil dari operasi yustisi kali ini, petugas menemukan sebanyak 5 warga yang melanggar Prokes, karena tidak memakai masker.
Terhadap mereka diberikan teguran secara lisan dan tertulis. Bahkan, petugas juga memberikan sanksi dengan mengucap Pancasila dan membaca surat Alfatihah.
Sembari melakukan operasi yustisi, para petugas juga menyosialisasikan sekaligus mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi prokes, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas.
“Kita mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi prokes, dimana dan kapanpun. Ini upaya kita bersama guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sebab, pandemi masih belum berakhir. Kemudian, kita minta masyarakat agar melaksanakan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang ada di kecamatan terdekat,” imbau Kapolres.***
Editor. Zamri.